2021 Pengusaha Rokok Ingin Naikkan Tarif Cukai Rokok di Bawah 5%

Jum'at, 04/12/2020 12:24 WIB
Ilustrasi Rokok (MerahPutih)

Ilustrasi Rokok (MerahPutih)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengatakan pihaknya berharap kenaikan tarif cukai rokok 2021 di bawah 5%.

dilansir Jumat (4/12/2020) Alasannya, dampak pandemi virus corona sangat dirasakan oleh industri hasil tembakau di tahun ini. Bahkan di tahun depan pun, ekonomi diperkirakan belum sepenuhnya membaik. Alhasil, produksi rokok bisa lanjut tertekan dan demand rokok belum sepenuhnya pulih.

“Kalau ga naik bagus, tapi kalau naik di bawah 5%. Karena kenaikan tarif cukai rokok tahun ini pun sudah cukup menekan, apalagi sekarang ditambah dampak pandemi,” kata Muhaimin Kamis (3/12/2020).

Di sisi lain, Muhaimin menilai jika industri rokok tertekan, maka otomatis menambah potensi pemutusan hubungan kerja. Sehingga, pengangguran semakin banyak dan justru malah menekan laju pemulihan ekonomi di 2021.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, produksi hasil tembakau terus mengalami tren perlambatan selepas bulan Maret dan pertumbuhannya berada di teritori negatif. Bahkan hingga Oktober lalu belum ada tanda-tanda perbaikan dari produksi hasil tembakau.

Produksi hasil tembakau, pada April hingga Oktober 2020 berturut-turut mengalami pertumbuhan negatif secara tahunan. Pada bulan April minus 2%, Mei minus 12,4%, Juni minus 8,1%, Juli minus 8,9%, Agustus minus 10,1%, September minus 9,6%, dan Oktober minus 10,7%.

Sementara itu, dengan tarif kenaikan rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) 2020 sebesar 23%, realisasi penerimaan cukai rokok sepanjang Januari-Oktober 2020 sebesar Rp 130,53 triliun, tumbuh 11,71% year on year (yoy). Angka tersebut, setara 79,13% dari outlook penerimaan cukai rokok sepanjang 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar