Balas Mahfud MD, Benny Wenda: Kedudukan Indonesia di Papua Ilegal!

Jum'at, 04/12/2020 08:56 WIB
Ketua ULMWP, Benny Wenda (Jubi.co.id)

Ketua ULMWP, Benny Wenda (Jubi.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menuding, Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda membangun negara ilusi "West Papua".

Pasalnya Wenda mendeklarasikan Pemerintahan Sementara West Papua (menyangkut Papua dan Papua Barat).

"Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang enggak ada," kata Mahfud melalui konferensi yang menutup kesempatan tanya-jawab, Kamis (4/12/2020).

Mahfud lalu merujuk definisi negara berdasarkan Konvensi Montevideo 1933. Di antaranya ada rakyat yang dikuasai.

"Wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada,” tuturnya.

Syarat lain, kata Mahfud, adanya pengakuan dari negara lain, serta masuk dalam organisasi internasional. Menurutnya, tidak ada yang mengakui pernyataan Wenda, meski Vanuatu turut mendukung.

Bagi Mahfud, Vanuatu adalah negara kecil yang tidak tergabung dalam organisasi internasional, namun hanya bersuara secara politik.

Seperti melansir tirto.id, Benny Wenda merespons tudingan Mahfud tersebut. Menurutnya, pendudukan pemerintahan Indonesia di Papua dan Papua Barat itu justru ilegal.

Hal itu dia sampaikan ke Mahfud dan Presiden Jokowi. Alasan yang mendasari selama ini, Pepera yang dilakukan pada 1969: tidak demokratis, manipulatif, dan dilakukan dibawah ketakutan maupun tekanan.

"Mahfud MD sabagai seorang pakar hukum, maka dia tahu status hukum West Papua. Kedudukan indonesia adalah ilegal menurut hukum internasional," kata Wenda, Kamis (4/12/2020).

"Saya minta presiden Indonesia mengerti dan Mahfud MD juga. Tidak perlu panik daya ada mekanisme internasional," imbuhnya.

Wenda juga merespons terkait rencana pemerintah Indonesia yang akan menangkap para pendukung deklarasi Pemerintahan Sementara West Papua. Dia siap bertanggung jawab soal itu.

"Pengumuman Provisional Goverment tidak semua orang terlibat. Saya yang melakukan maka saya yang bertangung jawab," tegasnya.

Pemerintahan Sementara West Papua, kata Wenda, sudah berlaku per 1 Desember 2020. Hal itu juga diketahui oleh banyak negara lain.

Wenda berpendapat, cara yang ia tempuh adalah solusi terbaik bagi Papua dan Papua Barat serta Indonesia.

Bahkan dunia internasional akan mengenang jika Presiden Indonesia Jokowi dan dirinya menyelesaikan rencana ini dalam waktu dekat, tentu dengan melalui mekanisme internasional yang damai.

Bagi Wenda, deklarasi itu menandai intensifikasi perjuangan melawan penjajahan Indonesia di wilayah Papua yang berlangsung sejak tahun 1963.

Konstitusi Sementara yang baru memusatkan perlindungan lingkungan, keadilan sosial, kesetaraan gender dan kebebasan beragama, serta melindungi hak-hak para migran Indonesia yang tinggal di Papua Barat.

“Konstitusi menetapkan struktur pemerintahan, termasuk pembentukan kongres, senat, dan cabang yudisial,” kata dia.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar