WHO Perketat Lagi Pedoman Penggunaan Masker, Begini Aturan Barunya

Jum'at, 04/12/2020 06:56 WIB
Ilustrasi pengunaan masker N95 (Foto:Klikdokter.com)

Ilustrasi pengunaan masker N95 (Foto:Klikdokter.com)

Jakarta, law-justice.co - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperketat pedoman pemakaian masker untuk mencegah penyebaran virus corona baru. Panduan anyar ini mereka rilis Rabu (2/12).

Dalam pedoman baru, orang-orang yang tinggal di daerah penyebaran virus corona harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja, dan sekolah yang ventilasinya kurang baik.

Jika tidak bisa menjaga jarak fisik setidaknya 1 meter, orang-orang di tempat-tempat tersebut, termasuk anak-anak dan siswa berusia 12 atau lebih, wajib mengenakan masker meskipun ruangannya berventilasi baik.

"Mereka juga harus memakai masker di luar ruangan jika tidak bisa menjaga jarak fisik," kata WHO dalam pedoman barunya seperti dikutip kontan.co.id.

Juru bicara WHO Margaret Harris mengatakan, rekomendasi tersebut adalah di antara perubahan terbesar pada panduan organisasi yang bermarkas di Jenewa, Swiss, itu tentang pemakaian masker.

"Jika di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi memadai, WHO menyarankan masyarakat umum harus memakai masker non-medis, terlepas dari apakah bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter," sebut WHO.

WHO juga menyarankan "universal masking" alias semua orang wajib memakai masker di semua fasilitas perawatan kesehatan, termasuk di area umum seperti kafetaria.

Petugas kesehatan bisa mengenakan masker N95 jika tersedia saat merawat pasien Covid-19. Tetapi, menurut WHO, satu-satunya perlindungan yang terbukti adalah ketika mereka melakukan aerosol-generating procedures.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar