Diusulkan Akan Naik Jadi Rp 8,38 M, Ini Rincian Gaji Anggota DPRD DKI

Jum'at, 04/12/2020 05:21 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta (Harnas)

Gedung DPRD DKI Jakarta (Harnas)

Jakarta, law-justice.co - Tahun 2021 mendatang, gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diusulkan naik menjadi Rp 8,38 miliar, tepatnya Rp 8.383.791.000, dalam setahun.

Artinya, masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapat gaji sebesar Rp 698.649.250 (Rp 698,6 juta) per bulan.

Berdasarkan data rancangan anggaran rencana kerja tahunan (RKT) yang diperoleh, usulan kenaikan gaji tersebut mencakup pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan reses.

Dengan usulan kenaikan gaji setiap anggota Dewan sebesar Rp 8,38 miliar per tahun itu, maka anggaran pendapatan untuk 106 anggota Dewan sebesar Rp 888,6 miliar, tepatnya Rp 888.681.846.000.

Berikut rincian usulan kenaikan gaji setiap anggota DPRD DKI Jakarta dalam rancangan anggaran RKT tahun 2021:

Pendapatan langsung:
1. Uang representasi: Rp 2.250.000 per bulan
2. Uang paket: Rp 225.000 per bulan
3. Tunjangan keluarga: Rp 315.000 per bulan
4. Tunjangan jabatan: Rp 3.262.500 per bulan
5. Tunjangan beras: Rp 240.000 per bulan
6. Tunjangan komisi: Rp 326.250 per bulan
7. Tunjangan badan: Rp 130.500 per bulan
8. Tunjangan perumahan: Rp 110.000.000 per bulan
9. Tunjangan komunikasi: Rp 21.500.000 per bulan
10. Tunjangan transportasi: Rp 35.000.000 per bulan
Total: Rp 173.249.250 per bulan
Satu tahun: Rp 2.078.991.000

Pendapatan tidak langsung (1):
1. Kunjungan dalam provinsi: Rp 14.000.000 per bulan
2. Kunjungan luar provinsi: Rp 80.000.000 per bulan
3. Kunjungan lapangan komisi: Rp 14.000.000 per bulan
4. Rapat kerja dengan eksekutif:Rp 6.000.000 per bulan
5. Tunjangan sosperda: Rp 16.800.000 per bulan
6. Tunjangan ranperda: Rp 4.200.000 per bulan
7. Tunjangan sosial kebangsaan: Rp 8.400.000 per bulan
Total: Rp 143.400.000 per bulan
Satu tahun: Rp 1.720.800.000

Pendapatan tidak langsung (2):
1. Bimtek sekwan (luar daerah): Rp 60.000.000 dalam satu tahun
2. Bimtek fraksi (luar daerah): Rp 60.000.000 dalam satu tahun
3. Tunjangan reses: Rp 144.000.000 dalam satu tahun

Total: Rp 264.000.000 dalam satu tahun

Kegiatan sosialisasi dan reses:
1. Sosialisasi rancangan perda: Rp 40.000.000 per bulan
2. Sosialisasi Perda: Rp 160.000.000 per bulan
3. Sosialisasi kebangsaan: Rp 80.000.000 per bulan
4. Reses: Rp 960.000.000 per tahun
Total: Rp 4.320.000.000 dalam satu tahun

Total keseluruhan dalam satu tahun: Rp 8.383.791.000

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar