Panjat Konjen RI di Melbourne, 5 Orang Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Kamis, 03/12/2020 12:54 WIB
Panjat Konjen RI di Melbourne, 5 Orang Kibarkan Bendera Bintang Kejora. (Suara).

Panjat Konjen RI di Melbourne, 5 Orang Kibarkan Bendera Bintang Kejora. (Suara).

Jakarta, law-justice.co - Kantor Komisaris Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Melbourne, Australia dikabarkan dipanjat sebanyak 5 orang dan kemudian mengibarkan bendera bintang kejora dan spanduk TNI Out Stop Killing Papuan.

Insiden yang terjadi hari Selasa (1/12/2020) tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial Twitter.

Pada media sosial, video itu disertakan keterangan, "5 Orang telah memanjat tembok Konsulat Indonesia di Melbourne & saat ini berada di atas atap," tulis akun bernama Tim Buchanan.

"Mereka telah mengibarkan bendera Bintang Kejora gerakan kemerdekaan Papua Barat & spanduk bertuliskan TNI OUT: Berhenti Membunuh Orang Papua & BEBAS PAPUA BARAT" sambungnya.

Dalam video tersebut terlihat empat orang mengibarkan bendera Bintang Kejora di atas pagar, namun terlihat akan dihalangi oleh seseorang yang belum diketahui siapa.

Pada lanjutan video tersebut, mereka kemudian bepindah tempat mengibarkan bendera gerakan Papua Barat tersebut di atap kantor konsulat jenderal RI di Melbourne tersebut.

Insiden pengibaran bendera tersebut terjadi tepat di hari dimana United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan kemerdekaan pada 1 Desember 2020.

Provinsi Papua dan Papua Barat terletak di bagian barat Indonesia dan berbatasan dengan negara Papua Nugini yang merdeka di timur.

Bendera "Bintang Kejora" dilarang dikibarkan ketika dinyatakan merdeka dari pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1961. Militer Indonesia menguasai Papua Barat dalam beberapa bulan setelah deklarasi tersebut.

Kerusuhan berbulan-bulan dan kekerasan yang meningkat menjadi tuntutan baru untuk kemerdekaan, yang mendorong ULMWP untuk mengumumkan pemerintahan sementara.

Salah satu kelompok yang mendukung kemerdekaan Papua tersebut mengangkat Benny Wenda, yang sedang diasingkan di Inggris Raya, sebagai presiden mereka.

"Ini hari yang sangat penting bagi rakyat saya. Kami sekarang memulihkan kedaulatan kami dan pemerintah sementara kami di Papua Barat," kata Benny kepada SBS News.

Wenda mengatakan pemerintah sementaranya tidak akan tunduk kepada Indonesia. "Kami tidak mematuhi aturan dan hukum Indonesia yang diberlakukan pada kami," ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah Australia untuk mendukung upaya mereka. "Papua Barat menghadapi krisis dan kami membutuhkan pemain besar seperti Australia [untuk mendukung kami]. Sangat penting bagi Australia untuk memainkan peran besar." ujarnya.

Pemerintah sementara tersebut bertujuan untuk memobilisasi orang Papua Barat untuk mencapai referendum kemerdekaan, setelah itu akan mengambil kendali wilayah dan menyelenggarakan pemilihan demokratis yang saat ini tidak mungkin dilakukan di bawah pemerintahan Indonesia.

Jennifer Robinson, yang mendirikan Pengacara Internasional untuk Papua Barat, mengatakan deklarasi tersebut adalah awal dari jalan kemerdekaan Papua Barat.

"Tujuannya adalah mereka akan menjalankan kekuasaan untuk mengatur diri mereka sendiri dan mengatur diri mereka sendiri di Indonesia," katanya kepada SBS News. "Ini adalah awal dari apa yang saya pikir akan menjadi jalan mereka menuju kemerdekaan."

Robinson mengatakan langkah itu sepenuhnya berada dalam hak internasional ULMWP. "Sudah umum di seluruh dunia bagi negara-negara untuk membentuk pemerintahan sementara, baik di bawah aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sebagai bagian dari deklarasi kemerdekaan," jelasnya.

"Apa yang mereka lakukan sepenuhnya sejalan dengan hak internasional mereka. Adalah benar dan tepat bahwa mereka mengambil langkah-langkah ini." tegasnya.

United Liberation Movement for West Papua hanyalah satu dari puluhan kelompok yang mendorong kemerdekaan dari Indonesia.

Sedangkan itu, Organisasi Papua Merdeka atau OPM menolak deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua oleh ULWM, serta penunjukan Benny Wenda sebagai presiden sementara.

Kepala Staf Umum Komnas TPBNPB - OPM Mayjen Terryanus Satto mengatakan, deklarasi pemerintahan sementara dan penunjukan Benny Wenda sebagai presiden sementara adalah kegagalan kelompok itu sendiri.

"Klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat adalah kegagalan ULMWP dan Benny Wenda itu sendiri. Kami tidak mengakui klaim itu," kata Terryanus Satto kepada Suara.com, Rabu (2/11/2020).

Ia menjelaskan, TPNPB - OPM tidak mengakui klaim Benny Wenda karena deklarasi tersebut diumumkan di negara asing, yakni Inggris.

Karenanya, deklarasi Benny Wenda dan ULMWP tak memunyai legitimasi mayoritas bangsa Papua, dan juga dilakukan di luar wilayah hukum revolusi nasional pembebasan Papua Barat.

"Kami juga tidak mengakui klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara. Sebab, Benny Wenda adalah warga negara Inggris. Menurut hukum international, warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Republik Papua Barat," kata dia.

Satto mengatakan, deklarasi pembentukan pemerintah Republik West Papua tapi dilakukan di Inggris tidak logis.

Begitu pula Benny Wenda yang mengklaim diri sebagai presiden sementara Republik West Papua tapi berkantor di Inggris, "Tidak bisa diterima akal sehat."

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar