Siap Disidangkan, Polri Limpahkan Berkas 2 Petinggi KAMI ke Kejaksaan

Kamis, 03/12/2020 08:52 WIB
ProDEM: Jika Tak Punya Pikiran, Jangan Kriminalkan Pikiran Orang Lain! (twitter).

ProDEM: Jika Tak Punya Pikiran, Jangan Kriminalkan Pikiran Orang Lain! (twitter).

Jakarta, law-justice.co - Berkas tahap dua atas kasus dengan tersangka dua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan bakal segera dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

"Rencana yang bersangkutan dilaksanakan tahap dua perkiraan dari penyidik itu 3 Desember 2020, hari Kamis," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Desember 2020.

Sebagai informasi, kepolisian menetapkan Jumhur dan Syahganda sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020.

Mereka dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter.

Hasutan tersebut kemudian dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

Atas perbuatannya, Jumhur dan Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar