Kasus Makar Saat Pilpres 2019, Polisi Panggil Eggi Sudjana

Rabu, 02/12/2020 19:06 WIB
Polisi panggil Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar Pilpres 2019 (Sinar Harapan)

Polisi panggil Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar Pilpres 2019 (Sinar Harapan)

Jakarta, law-justice.co - Pengusutan kasus dugaan makar yang terjadi pada Pilpres 2019 kembali dilakukan. Hal itu ditandai dengan kembali dipanggilnya Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kasus tersebut masih berlanjut. Di sisi lain, kasus itu menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menuntaskan PR kasus yang belum terselesaikan.

"Iya, saya sampaikan, Kapolda yang baru Irjen Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini, termasuk ES (Eggi Sudjana) sendiri," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Yusri menjelaskan posisi kasus menyangkut Eggi Sudjana. Eggi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019.

"Kemudian ditahan dan dilakukan penangguhan dan sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritasnya program beliau (Kapolda Metro Jaya) menuntaskan kasus-kasus yang lama menyangkut masalah yang kayak itu kan masalah makar, kan," jelasnya.

Yusri menambahkan pemanggilan Eggi Sudjana juga salah satunya untuk melengkapi berkas perkara.

"Nanti lengkapnya, karena dipanggil pemeriksaan kan, tapi untuk melengkapi semuanya berkas-berkas perkara," tuturnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana membenarkan dirinya dipanggil polisi. Eggi Sudjana kemudian menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Dia menyebut saat itu tengah menjalankan fungsinya sebagai advokat Prabowo Subianto pada April 2019.

Eggi Sudjana mengklaim statusnya sebagai advokat yang dilindungi UU membuat dirinya mempertanyakan keputusan polisi terkait penetapan tersangka yang menimpa dirinya.

"Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu tanggal 17 April 2019 saat hari pemilu saya berbicara di depan rumahnya Prabowo. Posisinya sebagai advokat yang punya UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan tidak boleh dipidanakan atau digugat perdata saat membela klien," ujar Eggi Sudjana.

"Posisi saya membela klien pada saat itu, Prabowo Subianto. Maka pertanyaannya, bagaimana polisi bisa melangkahi UU advokat?" sambungnya.

Untuk diketahui, sebelumnya polisi menangkap Eggi Sudjana atas dugaan tindakan pidana makar atau membuat keonaran. Pada 7 Mei 2019, polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus makar.

Sejak Selasa, 14 Mei 2019, Eggi Sudjana ditahan. Kasus ini bermula dari pidato Eggi Sudjana pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi kala itu.

Akibat perbuatannya ini, Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Eggi Sudjana kemudian mendapat penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar