Kasus Kaburnya Ex Sekertaris MA Nurhadi, ICW: Mana Janjimu KPK?

Rabu, 02/12/2020 17:26 WIB
Mantan Sekertaris MA Nurhadi Kabur (Tribun)

Mantan Sekertaris MA Nurhadi Kabur (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji KPK terkait mengusut orang yang membantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat kabur. Janji akan mengusut oknum yang melindungi Nurhadi itu pernah diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Tanggal 2 Juni 2020 dan di waktu yang sama salah satu komisioner KPK itu Pak Nurul Ghufron mengatakan KPK tidak segan-segan untuk menindak oknum-oknum yang melindungi Nurhadi dan Rezky karena saat itu momentumnya adalah penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam diskusi virtual `Mengurai Benang Kusut Penanganan Perkara Nurhadi`, Rabu (2/11/2020).

Kurnia mengatakan KPK bisa menjerat pihak yang melindungi Nurhadi saat buron dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia pun menyinggung KPK saat menindak mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang dijerat KPK Pasal 21 UU KPK.

"Kita ketahui bahwa pasal tersebut sebenarnya bukan pasal yang baru lagi digunakan oleh KPK," katanya.

Menurut Kurnia sejak janji dicap Nurul Ghufron, praktis telah 6 janji itu tak kunjung ditepati. Kurnia meminta KPK tegas akan janjinya.

"itu sudah pasti ada pihak lain yang setidaknya mengetahui pelarian dari Nurhadi. Sebenarnya tidak tidak cukup sulit bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan obstruction of justice ini," katanya.

KPK Diminta Segera Tetapkan Nurhadi Tersangka Pencucian Uang

Peneliti Lokataru Meika Arista mengatakan KPK memiliki tantangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Menurutnya, kasus yang tengah disidangkan ini ada dugaan pengalihan aset dari hasil korupsi Nurhadi.

"Ada beberapa keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa di pengadilan, ada dugaan kuat penyamaran atau pengaburan harta kekayaan ini yang patut diduga terjadi sejak periode suap berlangsung yakni periode 2011-2016," katanya.

"Kemudian dari beberapa saksi di persidangan juga, kita bisa melihat bahwa terlihat jelas skema pengaburan transaksi yang diduga diterapkan oleh beberapa pihak terkait itu dalam proses penerimaan suap dan gratifikasi," sambungnya.

Adanya dugaan pencucian uang itu, Lokataru mempertanyakan mengapa KPK menahan untuk menaikan surat perintah penyidikan TPPU di kasus Nurhadi. Oleh karena itu, Lokataru mendesak KPK agar segera mengeluarkan sprindik mengusut pencucian uang perkara ini.

"Kita sudah upayakan untuk mendesak KPK segera menaikkan sprindik TPPU-nya. Kami juga sudah surati beberapa pihak terkait sebenarnya siapa saja atau jaringan pihak-pihak mana saja yang sebenarnya membantu dalam tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar