Pemerintah Bakal Izinkan WNA Menetap di Indonesia Sebagai Rumah Kedua

Rabu, 02/12/2020 09:58 WIB
Terkait Corona, Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di RI. (Harian Aceh).

Terkait Corona, Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di RI. (Harian Aceh).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan visa tinggal terbatas di luar kegiatan bekerja kepada Warga Negara Asing (WNA).

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Keimigrasian yang merupakan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Seperti melansir cnnindonesia.com, aturan ini sekaligus akan menjadi perubahan ketiga atas PP nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana atas UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, dalam PP 31/2013, visa atau izin tinggal terbatas bukan dalam rangka kerja hanya diberikan kepada WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal asing; mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah; mengikuti pendidikan; penyatuan keluarga; repatriasi; dan wisatawan lanjut usia mancanegara.

Namun, dalam RPP terbaru yang didapat CNNIndonesia.com dari website Kementerian Koordinator Perekonomian, kegiatan wisatawan lanjut usia mancanegara dihapus dan diganti dengan kegiatan `rumah kedua.`

Jangka waktu visa tinggal terbatas untuk rumah kedua bagi WNA juga lebih lama, yakni maksimal lima tahun dari sebelumnya hanya diperkenankan selama 2 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 148 RPP tersebut.

"Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang," bunyi pasal tersebut.

Tak hanya visa tinggal sementara di luar kegiatan bekerja, WNA juga dapat memiliki izin tinggal tetap untuk rumah kedua.

Namun, izin tinggal tetap hanya bisa diberikan setelah WNA memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya memiliki visa tinggal terbatas.

Di luar itu, terdapat pasal tambahan terkait penjamin dan penjaminan untuk pemegang visa atau izin tinggal terbatas serta izin tinggal tetap.

Dalam Pasal 171 A disebutkan orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang berada wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan mereka selama tinggal di Indonesia.

"Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya," bunyi pasal tersebut.

Penjamin juga berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat serta membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijamin apabila telah habis masa berlaku izin tinggalnya; dan/atau dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi.

Dalam hal ini penjamin bisa merupakan orang perorangan warga negara Indonesia; korporasi yang diwakili oleh warga negara Indonesia atau orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, sebagai direksi atau jabatan yang setingkat yang namanya tercantum dalam struktur organisasi atau akte pendirian perusahaan, badan, atau lembaga.

Sebagai informasi, masyarakat dapat mengunduh dokumen RPP Keimigrasian di portal resmi UU Cipta Kerja.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar