Moeldoko soal HRS: Tak Perlu Mengancam, Negara Juga Punya Kekuatan!

Rabu, 02/12/2020 08:16 WIB
Moeldoko (indonesiainside.id)

Moeldoko (indonesiainside.id)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko kembali menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh kepolisian terkait dugaan pelangggaran protokol kesehatan, bukanlah upaya kriminalisasi ulama.

Moeldoko mengimbau kepada semua pihak agar tidak perlu ada unjuk kekuatan dari kelompok tertentu terkait hal tersebut.

"Dari awal saya sudah katakan tidak ada kriminalisasi ulama. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan dan itu sudah melalui penyelidikan mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya," ujar Moeldoko dalam keterangan di Jakarta, Selasa (1/12).

Jenderal purnawirawan kelahiran 8 Juli 1957 itu mengatakan di Indonesia tidak ada yang kebal hukum.

Ditegaskan, pihak keamanan tidak pandang bulu dalam menentukan seseorang dinyatakan bersinggungan dengan hukum atau tidak.

"Saya mengimbau semuanya paham tentang itu. Jadi untuk itu kita (pemerintah) imbau bersama, tidak perlu menggunakan kekuatan, tidak perlu mengancam dan seterusnya, karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi. Jadi tidak perlu itu, karena negara juga tidak ingin menghadapi situasi seperti itu," kata dia.

Dia menegaskan semua menginginkan negara baik-baik saja, aman dan tentram.

Dan tanggung jawab pemerintah adalah menciptakan situasi yang stabil, aman dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia.

"Jadi saya imbau teman-teman tidak perlu turun. Serahkan saja ke aparat kepolisian, penegak hukum, untuk menyelesaikan ini, agar clear semua. Jangan kembangkan stigma kriminalisasi ulama, karena itu sebenarnya mobilisasi emosi untuk kepentingan tertentu, kepentingan politik," jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar