Budayawan Betawi Ini Tuntut Prabowo Minta Maaf, Ada Masalah Apa?

Selasa, 01/12/2020 20:31 WIB
Budayawan Betawi Ridwan Saidi marahi Prabowo Subianto (wsj.net)

Budayawan Betawi Ridwan Saidi marahi Prabowo Subianto (wsj.net)

Jakarta, law-justice.co - Penangkapan Edhy Prabowo saat masih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh KPK membuat Budayawan Ridwan Saidi marah kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pasalnya, hingga saat ini, Prabowo belum menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Dia berdalih permintaan maaf baru disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani.

“Saya tidak ada persediaan maaf buat dia. Habis sudah permintaan maafnya,” kata Ridwan Saidi, yang dikutip dari Youtube Refly Harun pada Selasa (1/12/2020).

Apalagi, Ridwan Saidi mengatakan sikap Prabowo yang paling disesalkan, yaitu meninggalkan puluhan juta pemilihnya, tapi tidak ada permintaan maaf. Artinya, Prabowo meninggalkan pemilihnya begitu saja lalu pergi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kini, Prabowo menjadi Menteri Pertahanan. Padahal kata Ridwan, sudah ada aksi emak-emak yang bikin haru rela panas-panasan dan teriak-teriakan penuh pengharapan.

“Kita tahu bagaimana rakyat panas-panasan, rakyat berdesak-desakan, rakyat suaranya habis, dia pakai ongkos sendiri dan sebagainya. Sekarang, dia pergi ke Jokowi begitu saja. Ngomong enggak sampai gini hari, kok enggak minta maaf? Kok digituin saja,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau lebih spesifik perizinan ekspor benih lobster.

Mereka adalah Menteri KKP, Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar