Gubernur dan Wakilnya Positif Covid-19, Ini Penggantinya

Selasa, 01/12/2020 18:28 WIB
Anies Baswedan dan Riza Patria (Tribun)

Anies Baswedan dan Riza Patria (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria kena virus Corona semua. Anies bakal bekerja dari rumah. Undang-undang sudah menyiapkan kemungkinan terburuk jika seorang gubernur dan wakil gubernur sama-sama tidak bekerja untuk sementara waktu.

Kemungkinan terburuknya, Anies dan Riza atau kepala daerah lainnya sakit dan tak mampu bekerja. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengantisipasi kemungkinan terburuk semacam itu.

Pada Pasal 65 Ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur, apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah berhalangan sementara, maka sekretaris daerah (sekda)-lah yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah atau wakil kepala daerah.


Untuk konteks Jakarta, ada Sri Haryati yang saat ini menjadi Penjabat (Pj) Sekda DKI.

Berikut pasalnya:

Pasal 65

(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau
berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah,
sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala
daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,
sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala
daerah.

UU Pemda ini juga mengatur apabila seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah sakit sehingga tidak bisa melaksanakan tugas berturut-turut selama setengah tahun. Apabila demikian kondisinya, kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut bakal diberhentikan dari jabatannya. Ini diatur dalam Pasal 78. Berikut bunyinya.
Berikut adalah pasalnya:

Pasal 78

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti
karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama
6 (enam) bulan;

Pada poin penjelasan diuraikan, yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" dalam Pasal 78 b adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.

Anies masih mampu bekerja

Anies memang positif COVID-19, namun dirinya tidak bergejala. Dia menjalani isolasi mandiri di Rumah Dinas Gubernur Jakarta di Taman Suropati, Jakarta Pusat.

Anies masih mampu bekerja. Dia menyatakan akan bekerja dari rumah dinas.

"Saya akan tetap bekerja dari rumah, bekerja secara virtual, memimpin rapat-rapat secara virtual, dan memang sejak bulan Maret yang lalu kita sudah terbiasa bekerja secara virtual, dan insyaallah tidak akan ada gangguan dalam proses pengambilan keputusan," kata Anies lewat akun Instagram-nya, Selasa (1/12/2020).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar