Monopoli Ekspor Benih Lobster, KPPU: Ada Denda Rp.1 M

Selasa, 01/12/2020 16:28 WIB
KPPU (Investor Daily)

KPPU (Investor Daily)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mengganjar perusahaan yang terbukti melakukan monopoli dalam ekspor benih lobster (benur) dengan denda minimal Rp1 miliar.

Juru bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan sanksi terkait dugaan monopoli itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Berdasarkan beleid tersebut, sanksi berupa denda yang dikenakan minimal Rp1 miliar dan maksimal sebesar Rp25 miliar. Meski demikian, mengacu ke UU Cipta Kerja, tak ada batas maksimal terkait sanksi denda untuk praktik monopoli.

"Dalam undang-undang Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, sedangkan di UU Cipta Kerja tidak ada sanksi maksimum, hanya minimum Rp1 miliar," kata Guntur dalam acara Ngobrol Santai Bareng KPPU di Jakarta, Selasa (1/12/2020) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Guntur, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR menganggap bahwa pelanggaran persaingan usaha cukup penting, sehingga berpotensi untuk diberikan denda yang lebih besar lagi, tanpa ketentuan maksimal.

Hingga saat ini KPPU sendiri masih terus menelaah dugaan monopoli perusahaan jasa pengangkutan dan pengiriman (freight forwarding) ekspor benih lobster yang turut menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus tersebut.

Memang, kata Guntur, tak ada temuan pelanggaran atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penunjukan perusahaan logistik tertentu untuk ekspor benur. Namun, KPPU melihat adanya indikasi monopoli dalam layanan jasa pengiriman ekspor benih lobster.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar