Khawatir Cluster Libur Panjang, Anies Minta Cuti Bersama Ditinjau

Selasa, 01/12/2020 15:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau kebijakan libur dan cuti bersama pada akhir Desember mendatang.

Hal itu diungkapkan Anies saat Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual Penanganan Covid19 di DKI Jakarta dan Bali di Kantor Kemenko Marves, Senin (30/11/2020)

Menurutnya, jika berkaca pada libur panjang 28 Oktober hingga 1 November lalu, terjadi peningkatan kasus positif virus corona (Covid-19) di Ibu Kota dua minggu pascalibur panjang itu. Kenaikan kasus itu terutama pada klaster keluarga.

"Setelah kita lakukan pelacakan dan penelusuran, mayoritas keluarga ini bepergian ke Bandung, Semarang, Lampung dan beberapa tempat di Jawa Timur," kata Anies dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, dikutip Selasa (1/12/2020).

Berdasarkan data dalam keterangan tertulis tersebut, dijelaskan bahwa terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta pada periode 25-30 November 2020 sebanyak 8.598 kasus dari 5.168 kasus pada periode 28 Oktober-3 November 2020.

Selain Anies, sebelumnya dan cuti bersama pada Desember tahun ini.

Menurut Daeng, libur panjang berdampak secara tidak langsung terhadap peningkatan kasus kematian dokter. Untuk diketahui, data Tim Mitigasi IDI mencatat 180 kematian dokter akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan rencana memangkas libur panjang akhir tahun 2020 masih akan dibicarakan kembali. Sektor pariwisata jadi salah satu pertimbangannya.

Menurut Muhadjir, hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/11). Jokowi meminta agar setiap opsi perihal pangkas libur panjang akhir tahun dibicarakan kembali, termasuk dengan menteri yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

Sebagai informasi, jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga Menteri, jatah libur dan cuti

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar