Ini Penjelasan Novel soal Ngabalin Tak Ikut Ditangkap saat OTT Edhy

Selasa, 01/12/2020 05:40 WIB
Novel Baswedan (detik)

Novel Baswedan (detik)

Jakarta, law-justice.co - Tidak dibawanya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh KPK membuat publik keheranan.

Padahal Ali Ngabalin berada di lokasi penangkapan dan termasuk anggota rombongan Edhy Prabowo pergi ke Amerika Serikat.

Menanggapi keheranan masyarakat, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, akhirnya membeberkan alasannya tidak turut membawa Ali Ngabalin untuk diperiksa.

"Memang setiap proses upaya penangkapan atau tertangkap tangan, yang akan dilakukan untuk diamankan untuk diperiksa atau dilakukan penangkapan dalam hal tertangkap tangan itu adalah orang yang diduga sebagai pelaku, dengan syarat-syarat tertentu," ujar Novel Baswedan saat berbincang dengan wartawan senior, Karni Ilyas pada Minggu malam (29/11).

Selain itu, sambung Novel, pihak yang turut dibawa saat penangkapan merupakan orang yang diperlukan keterangannya sebagai saksi untuk menjelaskan peristiwa dugaan korupsi.

"Selain itu, tentu tidak (ikut dibawa), siapapun dia. Bukan karena beliau adalah pejabat atau apapun, bukan, tapi karena kepentingannya diperlukan apa tidak," kata Novel dalam video di akun YouTube Karni Ilyas Club, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL Senin (30/11).

Terkait peran Ali Ngabalin, Karni pun merasa heran karena Ali memisahkan diri pada saat petugas KPK menangkap Edhy Prabowo.

Namun, Novel tidak mau memberi tanggapan dan menyerahkan untuk bertanya kepada Humas KPK.

"Saya kira itu nanti Humas KPK yang bicara, saya tak bisa wakili itu Pak Karni," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar