Jaksa Pinangki Sering Kirim Uang ke Adiknya hingga Rp500 Juta

Senin, 30/11/2020 20:17 WIB
Terima uang dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki sering kirim uang ke adiknya hingga Rp500 juta (tribunnews)

Terima uang dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki sering kirim uang ke adiknya hingga Rp500 juta (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Djoko Tjandra. Dalam persidangan, terungkap sebuah kebiasaan Pinangki yang sering mengirimkan uang ke adiknya hingga besarannya mencapai Rp500 juta.

Hal itu diakui oleh Pungki Primarini, adik dari Jaksa Pinangki sendiri. "Iya untuk kebutuhan rumah tangga biasanya 5 bulan atau 3 bulan sekali," katanya saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pungki. Dalam BAP itu disebutkan Pungki menyebut kisaran uang yang pernah dikirim kakaknya itu.

"BAP saudara mengatakan terkadang terdakwa kirim uang ke rekening saya 3 bulan, 5 bulan, atau 6 bulan sekali. Nilai yang dikirim paling dikit Rp 100 juta paling besar Rp 500 juta ke rekening BCA? Apa benar keterangan saksi?" tanya jaksa.

Keterangan itu diamini Pungki. Jaksa pun menanyakan perihal sadar-tidaknya adik Pinangki bahwa jumlah kiriman uang itu tidak sedikit.

"Apa Saudara nggak sadar dikirim itu uang banyak? Uang itu dari mana Saudara tahu?" tanya jaksa lagi. "Tidak, karena dari dulu juga gitu sejak suami pertama, Mas Joko (Djoko Budiharjo/suami pertama Pinangki)," jawab Pungki.

Selain itu, rupanya Pungki pernah dibelikan mobil oleh Pinangki. Namun Pungki mengaku tidak tahu berapa harga mobil yang dibelikan kakaknya itu.

"Apa saudara pernah dibelikan Mercedes-Benz E-300?" tanya jaksa. "Itu tahun 2017," jawab Pungki.

"Mobil baru?" tanya jaksa lagi. "Iya," jawab Pungki.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Jaksa Pinangki. Dalam dakwaan, Pinangki disebut menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp1,7 miliar.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar