PKS Minta Libur Panjang Akhir Tahun Dipotong, Ini Alasannya

Senin, 30/11/2020 18:47 WIB
Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf minta libur panjang dipotong 50% (islamtoday)

Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf minta libur panjang dipotong 50% (islamtoday)

Jakarta, law-justice.co - Libur panjang beberapa waktu lalu membawa akibat tersendiri dengan meningkatnya kasus baru COVID-19. Agar hal yang sama tak terjadi lagi, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf meminta libur akhir tahun 2020 dipotong hingga 50%. Dengan demikian, dari 11 hari libur itu, akan menajdi 5-6 hari saja.

"Potong saja 50 persen. Kalau kemudian liburnya itu kan sampai 9 hari ya jangan sampai 9 hari semua lah (liburnya). Empat atau 5 hari lah maksimal," katanya kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Pemangkasan jumlah hari libur akhir tahun itu guna membatasi pergerakan warga sehingga tidak timbul kerumunan. Namun, ekonomi masyarakat disebutnya tetap terbantu berkat hari libur meski terbatas.

"Pemerintah perlu mempertimbangkan jumlah atau lamanya libur akhir tahun ini agar tidak memperluas terhadap penyebaran Corona," jelas Bukhori.

Meski begitu, Bukhori mewanti-wanti pemerintah dan warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat libur akhir tahun. Selain itu, pemerintah perlu menerjunkan petugas yang masif agar pengawasan protokol kesehatan lebih efektif.

"Apakah pemerintah mampu meletakkan jumlah orang yang mengontrol yang secara begitu masif dan seterusnya, kalau kemudian tidak mampu, maka perlu dipertimbangkan liburan akhir tahun ini," imbuh Bukhori.

Terkait pemangkasan waktu libuaran akhir tahun ini sudah disinggung oleh Presiden Jokowi.

"Secara khusus akan kita bicarakan mengenai libur panjang yang nanti akan ada di bulan Desember," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11).

Presiden Jokowi memberikan arahan khusus terkait libur panjang akhir tahun 2020. Jokowi meminta ada pengurangan hari libur pada akhir tahun ini.

"Yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11).

Diketahui, Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meneken SKB 3 Menteri Nomor 642, Nomor 4, dan Nomor 4 Tahun 2020 pada 10 September 2020. SKB ini menetapkan 1 Januari 2021 yang jatuh pada hari Jumat sebagai hari libur nasional Tahu Baru 2021 Masehi.

Dengan demikian, lengkap sudah libur panjang akhir tahun, dari Kamis (24/12), yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal, hingga 1 Januari 2021, yang merupakan libur nasional tahun baru. Itu belum semua, karena masih ada 2 dan 3 Januari yang merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Jadi, beginilah libur panjang akhir tahun yang direncanakan pemerintah berdasarkan SKB ini:

1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3. Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
4. Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
5. Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
6. Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
7. Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
8. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
9. Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
10. Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
11. Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar