Pengamat: Pemerintah Sibuk Hadapi Kerumunan Rizieq, Kerumunan Pilkada?

Senin, 30/11/2020 12:22 WIB
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah (Tribun)

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut pemerintah diskriminatif dalam menghadapi kerumunan massa Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan Pilkada Serentak 2020.

Trubus menilai pemerintah sibuk mengurusi kerumunan Rizieq di beberapa acara. Namun di saat yang sama, pemerintah juga tetap ngotot menggelar pilkada yang berpotensi membuat kerumunan saat pandemi.

"Menurut saya tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang inkonsisten, diskriminatif, cenderung menempatkan pada kepentingan pemerintah saja. Jadi warna politisnya tinggi," kata Trubus dilansir dari CNNIndonesia Senin (30/11/2020)

Trubus tak menampik jika kerumunan di acara-acara Rizieq Shihab melanggar peraturan soal protokol kesehatan. Namun menurutnya, pemerintah bisa memprosesnya secara normal tanpa menyeret persoalan ke masalah politik.

Ia menyarankan kasus itu ditindak seperti konser dangdut di Tegal yang terjadi September lalu. Hukum dijalankan secara cepat tanpa mempolitisasi keadaan.

Sementara soal pilkada, Trubus melihat terkesan dipaksakan di saat pandemi. Sehingga penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan tidak maksimal.

"Terjadinya kerumunan bersumber dari pemerintah sendiri. Akhirnya KPU, Bawaslu, pemda keteteran, tidak mampu menangani kerumunan saat pendaftaran pada 4-6 September itu," ujar Trubus.


Rizieq Shihab Selasa (10/11/2020). Ribuan orang berduyun-duyun mendatangi acara Rizieq meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Salah satu acara yang dihadiri Rizieq, Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu (14/11), sedang diusut Polda Metro Jaya. Sejumlah orang diperiksa, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski proses hukum berlangsung, pemerintah tak berhenti menyoroti kasus tersebut. Menko Polhukam Mahfud MD bahkan menggelar jumpa pers khusus menanggapi kabar Rizieq menolak penelusuran kontak Covid-19.

"Dimohonkan kepada Saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk koperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud dalam jumpa pers Minggu (29/11).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar