Dicopot dari Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara Masuk TGUPP Anies

Senin, 30/11/2020 05:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Jakarta, law-justice.co - Bayu Meghantara telah dicopot sebagai Wali Kota Jakarta Pusat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain itu, turut dicopot pula Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Setelah dicopot dari jabatannya, Bayu Meghantara dan Andono Warih kemudian ditunjuk Anies Baswedan sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Demikian hal itu disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (28/11/2020).

"Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota TGUPP sampai ada penugasan lebih jauh," kata Sri dikutip dari TribunJakarta.com.

Pencopotan terhadap keduanya dilakukan sejak 24 November 2020 lalu. Mereka dinilai abai terhadap seruan gubernur, sehingga acara pernikahan putri Rizieq Shihab dihadiri ribuan tamu undangan.

"Pencopotan berdasarkan dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan serta instruksi dari gubernur," kata dia.

Dari hasil audit Inspektorat DKI terungkap fakta, bahwa kedua pejabat itu malah memfasilitasi acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11/2020) lalu itu.

Sebab, keduanya meminjamkan sejumlah fasilitas milik Pemprov DKI pada acara pernikahan Rizieq Shihab tersebut.

"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik," tuturnya.

"Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada."

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengatakan keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto.

Kemudian, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat itu merupakan instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono.

Pemeriksaan tersebut terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Salah satu dari 5 butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar