Politisi Hanura Labura Ini di Tangkap Karena Kantongi Pil Ekstasi

Minggu, 29/11/2020 20:51 WIB
Politisi Hanura Labura berinisal PG ditangkap karena positif narkoba jenis esktasi (Kompas)

Politisi Hanura Labura berinisal PG ditangkap karena positif narkoba jenis esktasi (Kompas)

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap seorang anggota DPRD Labuhan Batu Bara dari Fraksi Hanura, berinsial PG (30 tahun), saat berada sebuah mini swalayan di Jalan Iskandar, Kota Medan, Sumatera Utara.

Polisi juga menangkap teman wanitanya, berinsial? LR (22 tahun) warga Kota Medan dan seorang lelaki berinsial JL (27 tahun) warga Labuhan Batu.

"Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan," kata Wakil Kepala Polres Kota Besar Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di kantornya, Sabtu (28/11/2020)


Berdasarkan pemeriksaan dan pengeledahan dari ketiganya, polisi menemukan ?narkoba dengan jenis pil ekstasi sisa digunakan berukuran seperempat butir dan warna pink.

"Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan," katanya dilansir Minggu (29/11/2020)

Ketiganya diringkus setelah petugas menyelidiki penyalahgunaan di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan. "Petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut kita menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan," sebut Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.

Petugas menemukan barang bukti seperempat butir pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi PG, JL dan LR. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan.

Tes urine dilakukan terhadap PG, JL dan LR. "Ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan," sebut Irsan.

PG, JL dan LR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan. Petugas masih mengembangkan penangkapan mereka, termasuk mencari pengedar yang memasok pil ekstasi itu.

"Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Irsan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar