Pengembang Meikarta Digugat Pailit, Lalu Nasib yang Sudah Beli Gimana?

Minggu, 29/11/2020 07:21 WIB
Pengembang Meikarta Digugat Pailit, Lalu Nasib Pembeli Bagaimana? (Gelora).

Pengembang Meikarta Digugat Pailit, Lalu Nasib Pembeli Bagaimana? (Gelora).

Jakarta, law-justice.co - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), perusahaan pengembang Meikarta digugat pailit. Gugatan itu diajukan oleh PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Lalu bagaimana nasib pembeli unit Meikarta dengan adanya gugatan ini?

Kepala Humas PT MSU Jefrey Rawis, mengatakan pengajuan PKPU tujuannya untuk restrukturisasi usaha. Maka dari itu gugatan ini tidak akan berpengaruh kepada hak kepemilikan unit properti bagi para pembeli.

Dia meminta pembeli Meikarta tidak panik. Pihaknya menegaskan akan melakukan pembangunan apartemen hingga unit diserahterimakan sesuai perjanjian pembelian.

"MSU menegaskan bahwa perihal pengajuan PKPU ini adalah untuk restrukturisasi usaha, bukan kepailitan, sehingga pembeli Meikarta tidak perlu khawatir akan hak kepemilikan unitnya. MSU berkomitmen melakukan pembangunan apartmen hingga unit diserahterimakan sesuai dengan Perjanjian Pembelian," kata Jefrey dalam keterangan tertulis yang diterima.

"Putusan PKPU tidak akan mengganggu proses pemesanan unit maupun proses serah terima unit," tegasnya.

Jefrey menegaskan saat ini PT MSU juga terus menyelesaikan pembangunan proyek Meikarta. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan serah terima ke lebih dari 1500 unit apartemen dan sudah ada 100 penghuni yang tinggal pada distrik 1 Meikarta.

Kemudian untuk distrik dua dia menjelaskan akan mulai melakukan topping off di bulan November ini.

"Saat ini kami telah melakukan serah terima lebih dari 1.500 unit di District 1 dan sudah ada lebih dari 100 penghuni yang mulai tinggal di sini. Pembangunan District 2 juga sudah berjalan dengan pesat dan akan mulai topping off di bulan November ini," tegas Jefrey.

Jefrey juga menyampaikan saat ini Meikarta sudah tidak masuk ke dalam portofolio pengembangan properti Grup Lippo. Sejak Mei 2018, Lippo Cikarang melepaskan posisinya sebagai pemegang saham pengendali PT Mahkota Sentosa Utama.

Saat ini kepemilikan Lippo Cikarang pada MSU tersisa 49,72%. Namun, kepemilikan tersebut hanya diakui sebagai investasi pada entitas asosiasi.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar