Kisah Miris Investasi Teluk Naga (I)

Gemerlap Mimpi Penguasa Kota di Atas Derita Warga Teluk Naga

Sabtu, 28/11/2020 10:40 WIB
Rancangan Pembangunan Kawasan Teluk Naga Tangerang

Rancangan Pembangunan Kawasan Teluk Naga Tangerang

law-justice.co - PEMBANGUNAN kawasan bisnis terpadu di belahan Utara Kabupaten Tangerang sudah menjadi mega proyek sejak masa kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Proyek yang diberi nama Tangerang International City ini sudah bergulir sejak 2007. Beberapa kecamatan di Tangerang Utara seperti Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Kosambi, dan Kecamatan Teluknaga mulai disulap menjadi kota modern ala Rotterdam. Namun di balik kemegahannya, proyek itu memberikan dampak negatif bagi ribuan warga Teluk Naga dan lingkungan.

Nantinya, di kawasan tersebut akan dibangun kota megah dengan pemukiman elite, pusat industri, pergudangan hingga pelabuhan internasional. Dua perusahaan besar menjadi motor penggerak pembangunan kawasan ini, yakni Salim Group dan Agung Sedayu Group. Kedua perusahaan pengembang tersebut diberikan jatah proyek ambisius yang ditaksir menghabiskan investasi triliunan rupiah.

Proyek ini bakal saling bergandengan antara program perusahaan raksasa Agung Sedayu Group yang membangun kawasan dengan label Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Sementara Salim Group, mendapatkan kue pembangunan kawasan industri, pergudangan, dan pelabuhan internasional yang digadang-gadang mampu disandari oleh kapal besar setara dengan kapal pesiar.

Kota baru tersebut akan berbentuk tujuh pulau yang terbagi dalam kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri berikut pergudangan hingga pelabuhan dan peti kemas. Luasnya beragam, mulai dari 2000, 2500, sampai dengan 3000 hektare. Adapun pelabuhan akan dibangun seluas 1500 hektare, sehingga total reklamasi pantai utara ini mencapai 9000 hektare.


Gedung apartemen PIK 2 yang terintegrasi dengan Kota Baru Tangerang International City (Foto: Alfin Pulungan/Law-Justice).


Di balik rencana gemerlap pembangunan Tangerang International City, mencuat tangisan warga yang harus kehilangan masa depannya. Ribuan warga tercerabut dari akar budayanya karena terpaksa dipindah dengan ganti rugi yang tak layak. Faktanya, pembangunan ini menimbulkan beragam persoalan yang melilit kehidupan warga setempat. Masalah yang sudah dirasakan penduduk saat ini atas pembangunan tersebut adalah dampak negatif terhadap lingkungan hingga lenyapnya mata pencaharian masyarakat daerah pesisir.

Ganti Rugi Tak Layak
Udin, 60 tahun, bersandar di pagar kayu reyot halaman rumahnya menatap ke arah empang bandeng. Kulit tubuhnya kering dan legam akibat terbakar panas matahari. Matanya yang menyipit karena keriput wajah merekah saat menceritakan pekerjaannya sebagai petani rumput laut yang terancam hilang akibat pengerukan besar-besaran di Desa Muara Kecamatan Teluk Naga.

"Kita nggak tahu mau kerja apa lagi nanti, ya paling banter jadi buruh kasar bangunan," ucap Udin dengan nada getir kepada Law-justice, Senin 23 November lalu.

Dengan dalih meringankan beban warga pesisir, pemerintah Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan perusahaan pengembang Agung Sedayu Group merelokasi ratusan rumah warga di Kampung Garapan Baru, Desa Muara pada 2017 lalu.

Udin bercerita, awalnya mereka yang direlokasi bermukim di tanah milik pihak perusahaan di bagian Barat Kampung Garapan Baru. Namun, ketika pihak pengembang ingin memulai pengurukan lahan yang akan dijadikan tempat hunian modern, ratusan penduduk yang tinggal di kawasan itu dipindahkan ke arah Timur. Perumahan warga pun digusur dan empang-empang tempat masyarakat mengais rezeki diuruk untuk digantikan jadi lahan hunian baru.

Tak hanya soal mata pencaharian, Udin menuturkan, masyarakat juga merana karena nilai ganti rugi relokasi rumah yang mereka terima dari perusahaan tak sesuai dengan harga yang dijanjikan. Pihak perusahaan pengembang menghargai bangunan rumah warga senilai Rp2 juta per meter persegi jika material bangunannya berupa bilik bambu. Sedangkan rumah dengan material beton, pihak pengembang membayarnya seharga Rp4 juta per meter persegi.

"Itu juga ngitungnya nggak bener kalau saya bilang mah," ujar Udin. "Masa sih, rumah saya lebih dari 50 meter, kok dikasihnya duit cuma Rp44 juta," katanya. Udin menuturkan rumahnya saat itu berupa bilik bambu. Melihat harga yang dibayarkan pengembang, ia menghitung harga rumahnya tidak sampai Rp1 juta per meter persegi.

Lain soal bangunan, lain pula harga untuk lahan pertanian. Udin mengungkapkan lahan-lahan tanah milik warga dibeli dengan nominal yang jauh dari harga layak. "Harganya kecil, cuma dikasih Rp250 ribu per meter," kata Udin.

Kepala Seksi Perencanaan Desa Muara, Arifin, saat dimintai konfirmasi oleh Law-justice mengaku pemerintah desa tak mengetahui banyak ihwal persoalan yang menimpa warga Kampung Garapan Baru. Menurutnya, perundingan tentang pelepasan lahan warga terjadi di masa pemerintahan desa sebelumnya. Sementara, pihaknya saat ini hanya menerima hasil kesepakatan yang terjadi saat itu. Mengenai rugi harga lahan dan bangunan yang diterima warga Garapan Baru, Arifin mengatakan, pemerintah Desa Muara yang dipimpin Syaripudin tak bisa berbuat banyak. "Relokasi itu sudah terjadi sebelum pemerintahan kita, setuju atau tidak setuju (soal harga lahan dn bangunan) kita tidak tahu," ujarnya.

Yang menjadi masalah saat ini, kata dia, adalah perihal legalitas surat kepemilikan. Sertifikat tanah yang seharusnya dimiliki masyarakat belum semuanya terbit dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun warga mengaku sertifikat itu sebenarnya sudah terbit, namun pihak kelurahan saat itu mengumpulkannya kembali untuk diubah menjadi Surat Hak Milik.

Bentala Menutup Asa

Law-justice mencoba mendatangi lokasi lain yang menjadi area pembangunan kawasan berikat. Salah satu kampung di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji yang terkena imbas pembangunan  berupa pelabuhan adalah Kampung Alar Indah. Dari pantauan di lokasi, lahan Kampung Alar Indah di bagian utara pesisir pantai sudah rata akibat pengurukan. Iring-iringan truk jungkit pengangkut tanah tak putusnya hilir mudik di area lahan seluas lebih dari 260 hektare, membuat partikel-partikel pasir beterbangan di udara.


Kawasan pemukiman di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang terancam tergusur proyek Tangerang International City (Foto: Alfin Pulungan/Law-Justice).


Gemuruh angin kencang yang membawa debu tebal menutupi pandangan mata setiap orang yang melintas di lokasi itu. Di ujung kampung, sekira 50 meter dari bibir pantai, Madin, 53 tahun, tengah sibuk menggulung jaring cantrang bersama dua rekannya. Mimik wajahnya seketika muram saat law-justice menanyakan nasib mata pencaharian para nelayan jika suatu saat kampung mereka ludes diganti pelabuhan. Nada bicaranya ambigu karena bercampur kesal dan sedih. Ia bercerita soal nelayan di Kampung Alar yang terancam kehilangan pekerjaannya akibat ragam pembangunan di Pakuhaji.

Penduduk yang sebagian besarnya berprofesi sebagai nelayan di kampung ini gigit jari melihat gencarnya pembangunan di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Madin mengaku waswas karena dirinya bersama para nelayan di kampung itu tak mendapat ganjaran apapun untuk menggantikan pekerjaan mereka kelak jika pelabuhan besar dibangun di belahan Desa Kohod. "Yang ada nanti orang pada nganggur semua," ujarnya.

Wilayah Desa Kohod telah direncanakan dibangun sebuah pelabuhan yang diproyeksikan sebagai pelabuhan kelas dua setelah Tanjung Priok. Proyek ini merupakan bagian dari ambisi Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Pemerintah Daerah setempat menggandeng perusahaan pengembang PT Dermaga Tangerang Maritim International City (TMIC) untuk membangun pelabuhan peti kemas yang akan menghabiskan lahan seluas 269 hektare.

Peletakan batu pertama telah dilakukan pada 11 Juli 2018 lalu. CEO TMIC, Yosep Anton Wijaya, saat itu mengklaim tidak menemukan kendala berarti saat melakukan proses pelepasan lahan warga. Dia mengaku masyarakat setempat mendukung pembangunan pelabuhan.

Namun, Madin menampik hal tersebut. Menurut dia, mayoritas warga sebenarnya tidak setuju dijadikannya wilayah Desa Kohod sebagai area pelabuhan. Sebab, selain mengancam mata pencaharian nelayan, dampak lingkungan berupa banjir setinggi lutut juga kerap mendera warga perkampungan. Madin mengatakan warga dipaksa menerima kesepakatan dengan pihak pengembang karena Kepala Desa Kohod menyetujui pembangunan tanpa ada musyawarah dengan seluruh warga.

Sejumlah warga menurutnya ada yang keberatan lahannya digusur, namun penolakan mereka sia-sia karena kemudian pihak pengembang bersama pemerintah desa memagari lahan sebagai penanda penggusuran.

"Di sini mah dijual dibayarin, enggak dijual (lahan warga) dipatok," katanya. Dia menambahkan harga penjualan lahan empang yang mereka terima dari pihak pengembang pun jauh di bawah rata-rata. "Sembilan puluh ribu semeter, (padahal) kalau bukan sama dia, Rp250 ribu."

Tak jauh dari Kampung Alar, ke arah Timur ada kampung bernama Tanjung Burung. Kampung yang masih masuk dalam Desa Kohod ini juga merupakan area yang sebagian wilayahnya akan dijadikan pembangunan pelabuhan. Lahan-lahan empang di kampung ini hanya tersisa sedikit karena terkena aktivitas penimbunan.

Salah seorang warga, Syarif, 40 tahun, menuturkan mayoritas masyarakat kampung juga tak rela kehilangan mata pencahariannya sebagai petani empang. Meski sebagian empang-empang adalah milik warga luar desa, namun Syarif mengatakan penduduk di kampung itu sudah lama menggantungkan hidupnya melalui empang bandeng.


Kelompok nelayan yang terancam kehilangan mata pencaharian akibat proyek senyap Tangerang International City (Foto: Alfin Pulungan/Law-Justice).


Rumah warga pun tak ketinggalan bakal terkena dampak pembangunan. Masyarakat Tanjung Burung, kata dia, rencananya juga akan direlokasi ke tempat lain.

"Untuk bangunan semi permanen, pengembang hanya bisa membayarkan satu juta setengah per meter, lalu untuk bangunan yang permanen itu dua juta setengah," kata Syarif. "Kalau (lahan) empang, kita cuma dibayar Rp90 ribu semeter," imbuhnya. Guna membungkam suara-suara protes warga atas pembangunan pelabuhan dan tempat hunian, pihak pengembang memanfaatkan nama Hercules, jawara preman Tanah Abang, di papan plang lahan pembangunan.

Pembangunan pelabuhan dan kawasan bisnis terpadu telah nyata mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir pantai Utara Tangerang. Derap deru pembangunan kian gencar mengusik ketenangan masyarakat hingga rutin menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang semestinya tak membiarkan warganya menanggung derita itu meski di kemudian hari mereka akan pergi dari kampungnya, akibat tumpukan bentala yang menutup asa kehidupan rakyat kecil.

Sementara itu, anggota Komisi Investasi (Komisi VI) DPR RI dari daerah pemilihan Banten III, Ananta Wahana, menyoroti pembangunan kawasan bisnis terpadu yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten bersama sejumlah perusahaan pengembang di Kabupaten Tangerang. Dia meminta pihak pengembang tidak sembarangan memberi nilai harga lahan dan bangunan milik masyarakat terdampak.

Ananta menilai proyek raksasa tersebut bakal melibatkan banyak kepentingan, termasuk kemungkinan adanya campur tangan investor asing. Mengenai sejumlah persoalan yang dirasakan masyarakat akibat dampak pembangunan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini meminta pemerintah setempat memberi jaminan semua bentuk kerugian yang masyarakat tanggung. "Orientasinya jangan sampai ada ganti rugi, tapi harus ganti untung," kata dia kepada Law-justice, Rabu, 25 November lalu.

Ananta menuturkan, ada banyak beban sosial yang harus ditanggung masyarakat setelah mereka kehilangan pekerjaan dan berpindah lokasi tempat tinggal. Meski kawasan bisnis terpadu ditujukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, ia menegaskan jangan sampai pembangunan itu menimbulkan kesenjangan ekonomi bagi penduduk sekitar.
"Rakyat juga harus menikmati. Karena setelah tergusur mereka harus menanggung banyak beban sosial dan ekonomi," ujarnya.

Ananta mengaku selama ini belum mengetahui kondisi riil yang dirasakan masyarakat Teluk Naga dan Pakuhaji atas dampak proyek lanjutan Pantai Indah Kapuk itu. Ia pun kaget mengetahui lahan empang masyarakat yang hanya dihargai tak sampai seratus ribu rupiah.

Menurutnya, pihak perusahaan pemegang proyek bisa saja mencari-cari alasan untuk membayar murah lahan milik masyarakat. Mengetahui sengkarut masalah tersebut, ia berjanji akan menemui masyarakat setempat dan membawa sejumlah permasalahan mereka untuk dibahas di Komisi VI DPR. "Soal ini pasti akan saya sampaikan (ke Komisi VI)," ucapnya.

Rusaknya Lingkungan Akibat Proyek
Selain persoalan harta bangunan, Kepala Seksi Perencanaan Desa Muara Arifin mengatakan Pemerintah Desa mengakui adanya dampak negatif yang dirasakan setelah terjadinya proses pengurukan tanah di sebagian besar wilayah Desa Muara. Dampak yang paling dirasakan saat ini, kata dia, adalah terjadinya banjir rob saat musim hujan. "Di Desa kita itu, dari RT 16 sampai RT 22 itu terjadi banjir. Saat air laut pasang, itu sudah pasti banjir." katanya.

Menurutnya, pemerintah desa sudah berupaya mengatasi masalah banjir ini dengan meminta kerjasama Agung Sedayu untuk menormalisasi kali dan saluran air. Akan tetapi, surat permohonan yang dilayangkan pihaknya ke perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma itu tak kunjung terbalas. "Kita udah kasih surat ke PT (Agung Sedayu Group), tapi sampai sekarang belum ada jawaban," katanya.

Akan Bernasib Seperti Jakarta?
Pembangunan kawasan industri di daerah Tangerang Utara dinilai bakal menimbulkan masalah yang sama peliknya dengan DKI Jakarta. Pasalnya, selain berhimpitan secara langsung, Jakarta dan Tangerang memiliki kontur wilayah yang sama.

“Jakarta dan Tangerang itu sama saja. Ancaman bencananya sama. Minimal banjir itu pasti tidak bisa terhindari. Begitu juga dengan polusi udara dan perubahan iklim,” kata Sekretaris Jenderal Jakarta Urban Coalition, Ubaidillah, kepada Law-Justice Kamis lalu.

Pria yang pernah menjadi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta itu mengatakan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) seharusnya bisa memprioritaskan daerah-daerah lain yang lebih tertinggal agar pemerataan ekonomi terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah seyogyanya menjadi penyeimbang antara kepentingan swasta dan masyarakat.

“Kalau difokuskan ke Tangerang yang notabene dekat dengan Jakarta, pasti akan menumpuk di situ-situ juga. Pemerataan ekonomi itu tidak akan tercapai,” ujarnya.

Ubaidillah mempertanyakan sejauh mana kajian dampak sosial dan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan proyek bernilai triliunan rupiah itu. Pasalnya, dia menemukan berbagai masalah lingkungan yang timbul sejak proyek tersebut berlangsung. Beberapa daerah di Kecamatan Teluk Naga, misalnya, sering terjadi banjir rob karena kembalinya pasang air laut terhalang mega proyek reklamasi di Pantai Indah Kapuk 2.

“Banyak warga yang mengeluh karena sebelum pembangunan, tidak pernah ada ada masalah seperti banjir rob. Berarti ada masalah dalam proyek tersebut. Itu harus diselidiki oleh pemerintah daerah. Kalau ada pembangunan yang terbukti berdampak negatif, harus dihentikan,” tutur Ubaidillah.


Hamparan lahan Kampung Alar Indah yang telah rata akibat proyek pembangunan Tangerang International City. Proyek ini bakal menelan ribuan hektare lahan pemukiman dan tambak (Foto: Alfin Pulungan/Law-Justice).


Pembangun kawasan seperti reklamasi, lanjut dia, memang cenderung menimbulkan masalah lingkungan dan sosial. Laut dan udara akan tercemar karena limbah, sementara penghidupan masyarakat lokal pasti akan terancam. Orang-orang yang direlokasi karena tergusur proyek, cenderung tidak mendapatkan penghidupan yang layak di tempat baru.

“Reklamasi itu pasti akan menggusur kearifan lokal. Nelayan dan petambak yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup mereka di situ, pasti akan sulit menjadi alternatif pekerjaan. Kita tahu, setiap pembangun reklamasi cenderung mengabaikan hal tersebut.”

Kondisi itu diperburuk dengan minimnya aspirasi masyarakat yang ditampung dan dijalankan oleh pemerintah daerah. Dia membenarkan bahwa sebagian besar masyarakat di Tangerang cenderung pasrah dengan proyek besar tersebut. Bahkan mereka menilai pejabat setempat tidak punya nyali untuk menghadapi pengembang.

“Kalau laporan warga banyak yang tidak digubris, artinya pemerintah daerahnya lemah. Kalau Pemda lebih berpihak pada korporat, ya akhirnya masyarakat semakin tidak berdaya. Mereka akan berpikir, apapun yang dilakukan akan jadi percuma,” imbuh dia.

Ubaidillah lantas mengusulkan agar masyarakat terdampak lebih berani untuk memperjuangkan nasib mereka. Forum-forum yang lebih tinggi seperti pengaduan ke Komnas HAM, audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, bahkan Mahkamah Internasional bisa menjadi alternatif jika memang warga merasa hak hidup mereka terancam.

Sementara itu, Anggota Komisi Pemerintahan (Komisi II) DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus mengatakan, pemerintah daerah seharusnya lebih berpihak kepada rakyat ketika terjadi persoalan pembangunan yang melibatkan pihak swasta. Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat terdampak atau yang terelokasi karena adanya pembangunan proyek di Kabupaten Tangerang, harus mendapatkan penghidupan yang lebih layak.

“BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau Pemda setempat jangan pro terhadap perusahaan atau cukong-cukong. Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat harus diperhatikan. Jangan sampai setelah mendapat fee dari konglomerat, kemudian melakukan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi,” ujar dia kepada Law-Justice.

Proyek Latah Bangun Pelabuhan
Niat pemerintah dan pengembang untuk membangun kawasan pelabuhan dan berikat di Teluk Naga dinilai tidak tepat sasaran dan hanya sebagai proyek pemborosan. Menurut pengamat maritim dari National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, mengatakan proyek mercusuar membangun pelabuhan di wilayah Teluk Naga, Tangerang merupakan proyek pemborosan. Musababnya, di daerah utara Jakarta dan Banten sudah padat dengan pembangunan pelabuhan.

"Itulah salah tata kelola pembangunan pelabuhan di Indonesia, Kementerian Perhubungan dalam hal ini hanya bikin-bikin pelabuhan. Memang berapa besar kontainer yang mau masuk dan keluar. Seberapa besar tingkat ekspor impor kita sehingga butuh pelabuhan baru di utara Tangerang," ungkapnya kepada Law-Justice.

"Tidak mudah bikin pelabuhan, dia harus bertahan terhadap waktu hingga ratusan tahun, bukan hanya aspek kontruksinya. Tetapi yang lebih penting adalah keberlanjutan usahanya. Banyak pelabuhan yang sudah dibangun tidak bisa bertahan," tambahnya.

Siswanto juga mengkritik banyaknya rencana fasilitas tol yang bakal melintasi kawasan proyek di sana. Sehingga kemudian menimbulkan kesan keistimewaan untuk menunjang proyek tersebut. "Proyek buat pelabuhan tidak semudah cara berpikirnya dengan bikin tol. Hitungannya tidak sesederhana bikin tol, kalau ada tol belum tentu juga kendaraan besar mau lewat situ atau tidak, akses ke pelabuhannya bisa masuk kendaraan besar tidak," ungkapnya.

Dia juga meminta agar pemerintah memaksimalkan saja pelabuhan yang sudah ada seperti Tanjung Priok karena sudah lengkap akses dan fasilitas pendukung.


Rencana pembangunan pelabuhan internasional di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang


"Sekarang kalau bikin pelabuhan di Teluk Naga, siapa yang mau sandar, apakah kapal besar bisa sandar, harus dihitung tingkat sedimentasinya. Kan ada juga alur laut yang harus diikuti oleh kapal-kapal niaga, tidak bisa sembarangan, nanti kandas bagaimana," katanya.

Rusdi memberikan contoh, perusahaan Maspion yang membuat pelabuhan sendiri di Gresik Jawa Timur, yang rencananya untuk mendukung manufaktur. Namun, kata dia, tidak banyak pengunanya karena di sekitarnya banyak juga pelabuhan yang besar dan lengkap.

"Seperti Maspion bikin pelabuhan sendiri, lihat saja, di sekitarnya banyak pelabuhan," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini banyak perusahaan properti dan perusahaan yang tidak berpengalaman dalam pengelolaan pelabuhan ikut serta bangun pelabuhan. Langkah itu, kata dia, semata-mata hanya untuk menarik dan mengangkat penjualan propertinya dengan iming-iming lengkapnya fasilitas pelabuhan dan pergudangan.

"Ini ada tren belakangan, banyak perusahaan properti ikut membangun pelabuhan, pengguna pelabuhan itu saja. Tidak ada permintaan yang besar, jadi siapa yang mau pakai, pengunanya itu-itu saja. Ini hanya sebagai trik jualan saja biar produk pendukung propertinya laku," ungkapnya.

"Ini yang banyak salah dari kita dalam membangun pelabuhan, bukannya bagaimana orang darat melihat laut. Tetapi seharusnya bagaimana orang laut melihat daratan. Teluk Naga itu ada tidak fasilitas pendukungnya seperti air, gas, minyak. Kawasan itu bisa dilewati kapal tidak dengan beban banyak, apa mesti loncat seperti kodok," ujarnya.

 

Kontribusi Laporan: Alfin Pulungan, Wem Fernandez, Januardi Husin, Yudi Rachman

 

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar