Ngeri! Setor Uang Palsu Lewat ATM, Begini Cara Canggih Suripto

Sabtu, 28/11/2020 09:39 WIB
Polis ungkap cara canggih pengedar uang palsu hingga miliaran rupiah (detik.com).

Polis ungkap cara canggih pengedar uang palsu hingga miliaran rupiah (detik.com).

Semarang, law-justice.co - Empat pelaku telah ditangkap oleh penyidik Polrestabes Semarang, Jawa Tengah karena membuat dan menyebarkan uang palsu. Mereka bahkan menggunakan cara yang begitu canggih sehingga uang palsu tersebut dapat disetor lewat ATM tunai.

Empat pelaku yang ditangkap tersebut yakni Yapto Sudibyo (31) warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, Suripto (51) warga Kabupaten Wonosobo. Dua lagi yakni Achmad Sodikin (49) warga Kabupaten Batang dan Yasir Nugroho (35) warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Polisi menyita barang bukti uang palsu hasil cetakan dengan nominal mencapai Rp1 miliar. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis di Semarang mengatakan pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan pihak bank yang menemukan uang palsu di mesin ATM setor tunai.

"Modus pelaku ini dengan menyetorkan uang lewat ATM setor tunai," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana, Jumat (27/11/2020).

Adapun peran masing-masing pelaku, tersangka Yapto merupakan pencetak uang palsu dengan menggunakan komputer dan mesin printer. Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu kemudian dijual kepada tersangka Sodikin dengan harga Rp2,7 juta per 100 lembar.

Uang palsu itu kemudian dijual kembali kepada tersangka Suripto dengan harga Rp3 juta per 100 lembar. Oleh tersangka Suripto, uang palsu tersebut masih diolah lagi untuk digabungkan dengan uang asli, sebelum disetorkan lewat ATM.
Ia menjelaskan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu dibagi menjadi dua untuk selanjutnya ditempel di salah satu sisi uang palsu.

"Uangnya kemudian disetor lewat ATM. Setelah masuk, uang itu diambil lagi lewat ATM lain," katanya.

Bersama dengan pelaku diamankan pula sebuah komputer serta delapan mesin printer yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar