Polisi Ungkap Tarif Prostitusi Online Artis ST & MA, Segini Besarannya

Sabtu, 28/11/2020 07:27 WIB
Polisi ungkap tarif prostitusi online artis  ST dan MA (tribun)

Polisi ungkap tarif prostitusi online artis ST dan MA (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menangkap dua artis berinisial ST dan MA terkait prostitusi online pada Selasa (24/11/2020) di kawasan Jakata Utara. Setelah diperiksa, polisi pun mendapatkan keterangan soal tarifnya.

Diketahui, jika seseorang ingin menggunakan jasa artis dan selebgram cantik tersebut untuk berhubungan intim secara threesome, tarif yang dikenakan mencapai Rp110 juta. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Sudjarwoko mengatakan, kedua artis tersebut pasalnya memasang tarif Rp30 juta sekali kencan.

“Saksi yang merupakan selebgram dan artis memasang tarif Rp30 juta rupiah per orang setiap sekali kencan dengan menawarkan layanan seks short time,” ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Sementara untuk threesome, para pengguna jasa artis dan selebgram diharuskan membayar uang muka sebesar Rp50 juta.

“Para saksi dapat melakukan persetubuhan berdua dan threesome atau bertiga dengan tarif Rp110 juta, dengan DP sebesar Rp50 juta dan bila telah selesai maka sisanya sebesar Rp60 juta rupiah langsung dibayarkan di tempat,” ujarnya.

Sudjarwoko menjelaskan, dalam aksinya, bisnis mengungkit birahi tersebut dilakukan lewat media WhatsApp oleh muncikari yang diketahui sebagai pasangan suami istri muda, yakni AR (26) dan CA (25). Kedua muncikari ini mendapat keuntungan Rp25 juta.

”Para pelaku mendapat keuntungan Rp25 juta per orang dari pekerjaannya sebagai muncikari artis atau selebgram,” ujarnya.

Sebelumnya, Polsek Tanjung Priok menggerebek sebuah hotel di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang selebgram berinisial ST, MA dan dua orang muncikari berinisial AR dan CA. Kedua artis tersebut diduga terlibat prostitusi online, dalam kasus ini polisi menjatuhkan status tersangka terhadap pasutri muncikari AR dan CA.

Keduanya hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui artis mana saja yang sudah bekerja di bawah naungannya. Keduanya kemudian dikenakan pasal 506 KUHP tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar