Kehalalan Vaksin Covid Diperdebatkan, Begini Kata Ahli

Jum'at, 27/11/2020 20:46 WIB
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China (Ist)

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Di tengah kemajuan pengembangan vaksin Covid-19 oleh sejumlah perusahaan, publik di Indonesia kerap memperbincangkan kehalalannya. Terkait hal itu ahli vaksin sekaligus dokter spesialis penyakit dalam dr. Dirga Sakti Rambe mengatakan bahwa dalam vaksin tersebut tak ada zat haram.

"Tapi, vaksin tidak gunakan zat atau kandungan haram," katanya.

Terlebih, pemantauan vaksin telah dilakukan sejak awal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengawalan pun terus dilakukan guna menetapkan status kehalalan vaksin untuk masyarakat.

"Sejak awal, MUI sudah ikut mendampingi untuk menentukan sertifikat halal. MUI juga sudah datang ke pabriknya langsung," ujar dokter Dirga.

Lebih lanjut, dokter Dirga menjelaskan bahwa vaksinasi bisa dilakukan apabila sudah mendapat izin edar dari BPOM RI yang berarti aman dan efektif. Seterusnya, masyarakat harus mau mengikuti program vaksinasi tersebut guna mencegah penularan virus tersebut.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar