Permen yang Dibuat Edhy Prabowo Soal Lobster Disebut Luhut Tak Salah

Jum'at, 27/11/2020 20:06 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebut Permen Edhy Prabowo soal lobster tak salah. (Pinterpolitik)

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebut Permen Edhy Prabowo soal lobster tak salah. (Pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster. Namun, terkait peraturan menteri (permen) terkait lobster yang dibuat era Edhy disebut Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan tak salah.

Hal itu disampaikannya saat membahas hal itu
bersama jajaran Kementerian KKP usai dirinya ditunjuk menggantikan Edhy Prabowo untuk sementara.

"Kita ketemu teman-teman di KKP, yang tadi sekjen di sini sudah disertakan semua. Yang kedua tadi saya rapat pertama dengan semua eselon I untuk melihat, jangan ada pekerjaan yang terhenti. Semua proses tadi, tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster," kata Luhut di kantor Mina Bahari I, KKP, Jakarta Pusat pada Jumat (27/11/2020).

"Jadi kalau dari aturan yang ada, yang dibuat permen, yang dibuat tidak ada yang salah. Jadi sudah kita cek tadi, saya tanya Pak Sekjen, Pak Lambok," sambung Luhut.

Luhut menilai manfaat permen soal lobster dapat dirasakan masyarakat nelayan. "Semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ucap dia.

Luhut kemudian menyampaikan yang salah adalah mekanisme KKP dalam mempraktikkan permen tersebut. Hal itu akan menjadi evaluasi Luhut.

"Nah, kalau ada mekanisme yang salah, itu sedang kita evaluasi," ucap dia.

Luhut menuturkan praktik permen tersebut akan dihentikan sementara. Nantinya, tambah Luhut, jika hasil evaluasi menunjukkan permen tetap bisa dilanjutkan, maka Luhut akan kembali memberlakukan permen tersebut.

"Dan sekarang dihentikan mungkin beberapa waktu, dan setelah nanti evaluasi kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," terang Luhut.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar