Konsorsium Kinarya Liman Gugat Pailit Indonesia Power Milik PLN

Sabtu, 28/11/2020 10:22 WIB
Logo PT Indonesia Power Milik PLN

Logo PT Indonesia Power Milik PLN

Jakarta, law-justice.co - PT Indonesia Power selaku anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mendapat gugatan pailit dari IR. Liliana Wibisono yang merupakan Pimpinan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM). Gugatan tersebut terdaftar pada 18 November 2020 lalu melalui Permohonan Pernyataan Pailit dengan nomor perkara 49/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip laporan di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat beberapa poin tuntutan terkait gugatan KKLM terhadap Indonesia Power. Di antaranya adalah:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon pailit untuk seluruhnya

2. Menyatakan termohon pailit berada dalam keadaan pailit beserta seluruh akibat hukumnya

3. Menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini

4. Menunjuk dan mengangkat:

-  Sdr. Andra Reinhard Pasaribu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-12, tanggal 6 Februari 2017.

-  Sdr. Jimmi Hutagalung, S.H., Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-271 AH.04.03-2018, tanggal 10 September 2018.

-  Sdr. Ir. Firmanto Laksana, SH., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 108 AH.04.03-2019, tanggal 23 April 2019. Ketiganya ditunjukan sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan termohon pailit PT Indonesia Power a quo

5. Menetapkan besarnya imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya dan kepailitan telah berakhir

6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum Konsorsium Kinarya Liman Margaseta Otto Hasibuan membenarkan adanya gugatan pailit yang ditujukan kepada Indonesia Power. “Alasannya karena Indonesia Power tidak membayar kewajiban utang kepada klien kami Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM),” ujar dia, Kamis (26/11). Adapun jumlah tagihan KKLM yang mesti dilunasi oleh Indonesia Power yaitu sebanyak Rp 173.564.895.353.

Otto menyebut, nilai tersebut merupakan jumlah utang yang dituntut oleh KKLM. Utang tersebut timbul atas adanya putusan arbritase dan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Indonesia Power sehingga perusahaan tersebut diharuskan membayar tagihan kepada KKLM.

Asal tahu saja, bulan Juli lalu Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Isinya, majelis hakim agung Mahkamah Agung memutuskan menghukum Indonesia Power membayar ganti rugi senilai Rp 172.237.018.353 dan biaya administrasi kepada arbiter Rp 1.327.877.000 lantaran kalah dalam banding arbritase melawan KKLM. (PR)

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar