Artis Prostitusi Online ST dan MA Dapat Rp.60 Juta untuk Threesome

Jum'at, 27/11/2020 14:02 WIB
Polisi bongkar prostitusi online di sunter (detik)

Polisi bongkar prostitusi online di sunter (detik)

Jakarta, law-justice.co - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY menerima bayaran sebesar Rp60 juta dalam kasus prostitusi online.

"Kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta, kalau dua orang Rp60 juta," kata Sudjarwoko, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Sudjarwoko mengatakan dalam kasus ini, kedua muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka mematok tarif sebesar Rp110 juta.

"Melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp110 juta," ujarnya.

Dari tarif tersebut, kata Sudjarwako, sebesar Rp60 juta diberikan ke kedua pesohor tersebut dan sisanya sebesar Rp50 juta dikantongi oleh muncikari.

Dalam kasus ini, pelanggan telah memberikan uang muka sebesar Rp60 juta.

"Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CS sebagai tersangka. Muncikari tersebut merupakan pasangan suami istri.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar