Indonesia Yakin Perpres Tarif Listrik dan EBT Bakal Undang Investor

Jum'at, 27/11/2020 12:02 WIB
Ketua BKF Febrio Kacaribu (merdeka)

Ketua BKF Febrio Kacaribu (merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan Sri Mulyani optimis peraturan presiden (perpres) tentang tarif listrik dan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) bakal menarik investasi sektor terkait.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu yakin perpres akan membuat sektor EBT lebih menarik karena mengatur formula harga listrik yang dibeli PT PLN (Persero) dari pengembang EBT secara adil.

Dia bilang mekanisme harga tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak dan menyebutnya sebagai `satu regulasi untuk semua`.

"Penetapan harga ini diharapkan lebih menarik bagi calon pengembang dibanding peraturan sebelumnya. Selain itu, Perpresini akan mencabut beberapa regulasi yang memisahkan antara harga energi baru terbarukan dan pembelian listrik," imbuhnya pada acara The 9th Indonesia EBTKE ConEx 2020, Jumat (27/11/2020).

Selain itu, Febrio juga menyebut kalau Perpres akan memberikan insentif pajak kepada pengembang EBT yang diharapkan mampu mengatasi masalah daya saing harga, sekaligus juga ikut memberikan kepastian regulasi yang selama ini absen.

Karena itu, dia optimistis perpres akan menjadi katalis yang menarik para investor untuk masuk ke sektor EBT dalam negeri.

"Pajak insentif ini diharapkan akan menjadi katalis dari calon investor untuk berinvestasi di protek EBT," terang Febrio.

Telah lama digodok, teranyar Kementerian ESDM mengaku telah menyerahkan rancangan perpres tentang tarif listrik dan pembangkit EBT kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan akan terbit.

"Ini sudah disampaikan ke Pak Presiden. Saya tidak bisa jawab selama apa prosesnya. Tapi kami sudah menyampaikan ke Pak Presiden," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rapat kerja Komisi VII DPR beberapa waktu lalu.

Ia bilang ada tiga formula harga listrik EBT dalam perpres tersebut. Pertama, feed-in tariff (FIT). "Harganya sudah stay di situ (harga tetap)," ucap Dadan.

Kedua, pemerintah menyiapkan harga patokan tertinggi untuk EBT dengan kapasitas 5 MW. Ketiga, tarif EBT akan bergantung dari kesepakatan.

"Misalnya, yang ada pembangkit listrik di laut, belum tahu harga berapa, itu bisa business to business antara off taker dengan PT PLN (Persero)," jelas Dadan.

Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Harris Yahya menyebut pihaknya juga menyiapkan sejumlah insentif dalam perpres EBT tersebut.

Ia menuturkan pemerintah akan memberikan kompensasi atau biaya penggantian yang menutupi selisih harga yang ada dalam perpres nanti dengan harga BPP PLN.

Tak hanya biaya kompensasi, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan dukungan lainnya dalam bentuk insentif lokasi. Artinya, harga teknologi untuk membangun pembangkit EBT di Jawa dan di luar Jawa.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar