Peringatkan Jokowi, KAMI: Kediktatoran Bertentangan dengan Pancasila!

Jum'at, 27/11/2020 08:36 WIB
Deklarasi KAMI Di Tugu Proklamasi. (Helmi/law-justice.co)

Deklarasi KAMI Di Tugu Proklamasi. (Helmi/law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kembali memperingatkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal berbagai kebijakan dan tindak tanduk dalam menghadapi persoalan, termasuk sikap aparat pemerintah.

Presidium KAMI, Din Syamsuddin, mengungkit sebutannya untuk kepemimpinan Jokowi yaitu kediktatoran konstitusional sebagai gaya memimpin diktator yang dibalut seolah sesuai konstitusi.

"KAMI memperingatkan pemerintah khususnya Kepala Pemerintahan, bahwa kediktatoran konstitusional yang dibangunnya dan arogansi kekuasaan yang ditampilkannya, adalah bertentangan dengan nilai Kepemimpinan Hikmah Kebijaksanaan, seperti dituntut oleh Sila Keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," ucap Din dalam siaran pers yang juga diteken Rochmat Wahab, Kamis (26/11).

Ada berbagai isu yang disorot para Presidium KAMI. Mulai dari penanganan pandemi corona serta dampak ekonominya, pembentukan UU yang tidak sesuai aspirasi rakyat, dan penangkapan masyarakat yang kritis.

"Pandemi COVID-19 hingga bulan kesebelas (Nopember 2020) di Indonesia belum mereda, bahkan belum ada tanda akan berakhir," tutur Din.

Pemerintah dinilai tidak melaksanakan UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara konsekuen, terutama tidak segera dibuatnya PP dari UU tersebut. Pemerintah juga terkesan tidak adanya rencana aksi yang jelas dan sistematis, dan tidak menggerakkan roda birokrasi secara sistemik dan fungsional.

"Penunjukan beberapa menteri sebagai penanggung jawab penanggulangan COVID-19 menunjukkan tata kerja yang tumpang tindih dan lemahnya manajemen penanggulangan krisis" sambungnya.

Resesi ekonomi juga tidak diantisipasi dengan baik yaitu tidak menggerakkan potensi ekonomi nasional berbasis kemandirian, tidak melakukan efisiensi dan penjadwalan ulang atau pembatalan program-program pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, pemerintah cenderung untuk membengkakkan utang luar negeri yang hanya akan membebani rakyat pada masa mendatang.

Soal pembentukan UU, pemerintah terkesan tidak memiliki sense of crisis dengan memaksakan kehendak membentuk UU yang tidak mendesak dan tidak sejalan dengan aspirasi rakyat, serta dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Seperti UU tentang Minerba, UU No. 2 Tahun 2020 (eks Perppu No. 1 Tahun 2020, UU tentang Cipta Kerja, atau RUU tentang Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila.

"Dapat ditengarai bahwa pemerintah seolah-olah ingin memanfaatkan keadaan darurat dengan meloloskan produk hukum dan perundangan tersebut," kritik Din.

Isu ketiga yaitu kritik KAMI atas sikap pemerintah yang menampilkan arogansi kekuasaan, abai terhadap aspirasi rakyat, dan menindak secara represif rakyat kritis, bahkan menangkap mereka secara tidak benar dan tidak berkeadilan.

"KAMI meminta Polri untuk mengemban fungsinya sebagai pelindung dan pengayom rakyat secara sejati, dan menegakkan hukum secara berkeadilan. Begitu pula kepada TNI untuk mengamalkan Sapta Marga, menjadi Tentara Rakyat: Berasal dari rakyat dan berjuang bersama rakyat," beber Din.

KAMI bertekad untuk melangsungkan gerakan moral untuk perbaikan dan perubahan kehidupan bangsa agar berpijak utuh pada, dan bersesuaian dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama ketika jalur penyampaian aspirasi rakyat tersumbat.

"Moral Konstitusi tidak patut dibajak oleh hukum positif di bawahnya.Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati perjuangan KAMI. Bagimu negeri jiwa raga kami," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar