Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI di Sumut Jadi Tersangka

Jum'at, 27/11/2020 07:16 WIB
Ilustrasi aplikasi Facebook (Independent)

Ilustrasi aplikasi Facebook (Independent)

Jakarta, law-justice.co - Ketua FPI Kecamatan Galang, Sumatera Utara (Sumut), Welly ditetapkan menjadi tersangka usai ditangkap polisi karena diduga mengunggah foto Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Facebook.

"Ya (menjadi tersangka)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/11/2020).

Nainggolan menyebut Welly dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, Welly ditangkap di rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang. Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Ditreskrimsus terhadap akun Facebook Welly yang menggunakan foto profil bergambar Megawati sedang mengendong Jokowi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit HP, KTP, dan 1 buah borgol. Polisi belum menjelaskan detail motif Welly mengunggah foto tersebut.

"Iya, masih diperiksa," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Seperti diketahui, Video saat petugas datang ke rumah Welly beredar di media sosial. Dalam video itu, Welly tampak kooperatif. Petugas menyatakan mereka datang 30 orang menggunakan 4 mobil dan belasan sepeda motor.

Welly merupakan sekuriti di salah satu perusahaan di Sumut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Nainggolan, dia merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti 3 unit handphone, KTP, dan borgol.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar