Penghina NU Ini Minta Jadi Tahanan Kota hingga Sebut 2 Nama Jenderal

Kamis, 26/11/2020 18:21 WIB
Santri Jember laporkan Gus Nur ke polis karena dinilai rendahkan NU dan beberapa tokohnya (tribunnews)

Santri Jember laporkan Gus Nur ke polis karena dinilai rendahkan NU dan beberapa tokohnya (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur, Ahmad Khozinudin membandingkan kasus yang menjerat dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan kliennya. Menurutnya, ada perlakun berbeda terhadap kedua jenderal tersebut oleh polisi dengan kliennya.

"Bahwa Gus Nur tidak diberlakukan sama di hadapan hukum seperti kasus yang menimpa dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang melalui sejumlah pemeriksaan pendahuluan," katanya saat membacakan pernyataan hukumnya di kantor PA 212, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).

"Keduanya, dalam situasi pandemi ini, tidak langsung ditahan sehubungan terlibat dalam kasus red notice koruptor Djoko Tjandra dan baru ditahan setelah berstatus tersangka," imbuhnya.

Menurutnya, Gus Nur seharusnya diperiksa dulu sebagai saksi baru setelahnya ditentukan status hukumnya. Ahmad pun mempermasalahkan penjemputan paksa terhadap kliennya.

"Semestinya, dengan alasan yang sama Gus Nur juga tidak langsung ditahan dan dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi bukan langsung dijemput paksa sebagai tersangka dan ditahan," ucap Ahmad.

Polri sebelumnya sudah menolak permohonan penangguhan penahanan Gus Nur pada 13 November 2020. Namun kini pengacara kembali memohon agar Gus Nur dapat dijadikan tahanan kota saja.

"Bahwa jika proses hukum belum bisa dilimpahkan ke pengadilan, penyidik belum bisa melengkapi berkas, semestinya Gus Nur ditangguhkan penahanannya, atau jika tetap dalam status ditahan, penyidik dapat mengalihkan penahanan dari penahanan di rumah tahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata Ahmad.

Permohonan ini disebut Ahmad sudah diajukan sejak Rabu, 15 November 2020. Alasan yang dikemukakan Ahmad berkaitan dengan belum lengkapnya berkas perkara Gus Nur. Selain itu Ahmad juga menyebut kondisi kesehatan Gus Nur menjadi salah satu pertimbangan permohonan tersebut.

"Tindakan pengalihan penahanan ini juga penting selain sebagai bentuk menghormati asas keadilan dan menegakkan asas kepastian hukum, juga agar Gus Nur terjamin kesehatannya, mengingat sebagaimana telah dikabarkan media sebanyak 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif terpapar virus corona (COVID-19). Status tahanan rumah atau tahanan kota akan lebih menjamin kesehatan Gus Nur, ketimbang berada di sel tahanan Bareskrim Polri," tuturnya.

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Gus Nur.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar