Akhirnya, Politikus PDIP Ini Menyerahkan Diri ke KPK

Kamis, 26/11/2020 15:47 WIB
Kader PDIP Andreu Misanta Pribadi (kanan) serahkan diri ke KPK terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster (oposisi cerdas)

Kader PDIP Andreu Misanta Pribadi (kanan) serahkan diri ke KPK terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster (oposisi cerdas)

Jakarta, law-justice.co - Kader PDIP Andreau Misanta Pribadi akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benur yang juga menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo. Selain dia, satu tersangka lainnya yang menyerahkan diri adalah Amiril Mukminin. Saat ini, keduanya masih diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK.

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Sebelumnya, Andreu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun belum ditangkap. Dia pun akhirnya diburu oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini ada tujuh orang jadi tersangka:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK)
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP, dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Edhy diduga menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Duit-duit dari perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi eksportir benur itu masuk ke rekening PT ACK. Adapun PT ACK sendiri, yang dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, diduga merupakan calon yang diajukan pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja. Duit dari rekening PT ACK kemudian ditarik masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar.

"Masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11).

Kemudian KPK menduga ada terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening Ainul Faqih (staf istri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya bernama Iis Rosyati Dewi, stafsus Edhy bernama Safri, dan stafsus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta. Duit Rp 3,4 miliar itu dipakai belanja-belanja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar