Gegara Tito Nyesel Pensiun, PPP: Kapolri Boleh Perpanjang Masa Kerja

Selasa, 24/11/2020 15:41 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani (Foto: CNN Indonesia)

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan Presiden Joko Widodo memiliki pilihan untuk memperpanjang masa dinas Jenderal Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri) hingga berusia 60 tahun.

Menurutnya, pilihan itu terbuka berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Pasal 30 UU Polri membuka kemungkinan perpanjangan usia pensiun anggota Polri sampai dengan umur 60 tahun karena adanya keahlian khusus dan dibutuhkan. Kalau mengacu pada UU Polri ini, maka presiden memiliki tidak hanya pilihan mengajukan calon Kapolri baru, tetapi juga punya pilihan memperpanjang masa dinas Kapolri yang sedang menjabat," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/11/2020)

Pasal 30 ayat (2) UU Polri berbunyi, `Usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun`.

Idham genap berusia 58 tahun pada 30 Januari 2021 mendatang. Jika Jokowi memutuskan memperpanjang masa dinasnya hingga usia 60 tahun, maka Idham berpeluang menjabat Kapolri hingga Januari 2023.

Namun, dia menegaskan Jokowi memiliki hak prerogatif untuk memilih salah satu di antara dua pilihan yang dibuka oleh UU Polri tersebut. Menurutnya, Jokowi pun tidak harus menjelaskan ke publik bila akhirnya memilih memperpanjang masa dinas Idham hingga usia 60 tahun.

Lebih jauh, Arsul meminta tidak ada pihak yang berspekulasi terkait pilihan yang akan diambil Jokowi dalam menyikapi Idham yang akan memasuki masa pensiun pada 2021 mendatang.

Sekjen PPP itu juga meminta tidak ada pihak yang berspekulasi soal latar belakang calon Kapolri yang akan dicalonkan bila akhirnya Jokowi memilih mengirimkan nama pengganti Idham.

"Sebaiknya, tidak ada yang berspekulasi tentang pilihan yang akan diambil oleh presiden, termasuk kalau pilihannya adalah mengajukan calon Kapolri baru, tentang siapa orangnya dan latar belakangnya," katanya.

Arsul menambahkan, seluruh Pati Polri yang disebut bakal menjadi calon Kapolri pengganti Idham memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan di pucuk pimpinan Polri sepanjang memenuhi syarat jenjang karier dan kepangkatan.

Menurutnya, Idham juga berpeluang masih menduduki jabatan Kapolri jika Jokowi akhirnya memilih untuk memperpanjang masa dinas yang bersangkutan hingga usai 60 tahun.

"Yang jelas sepanjang unsur memperhatikan terpenuhinya jenjang karier, termasuk kepangkatannya, maka para Pati Polri yang namanya disebut-sebut di media itu semuanya berpeluang juga. Sama juga Kapolri sekarang juga tidak tertutup peluangnya untuk diperpanjang," kata Wakil Ketua MPR itu.

"Presiden tentu mengkaji opsi-opsi pilihan yang ada dengan matang," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak wacana perpanjangan masa jabatan Idham sebagai Kapolri. Menurutnya, wacana tersebut berpotensi merusak Korps Bhayangkara.

"Sekalipun presiden ingin diperpanjang, itu haknya presiden," ujarnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, setidaknya terdapat 11 pati Polri berpangkat komjen yang berpeluang menjadi pengganti Idham.

Mereka antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Rycko Amelza Dahniel, Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto.

Kemudian Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Wakil Kepala BSSN Komjen Dharma Pongrekun, Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Utama BIN Komjen Bambang Sunarwibowo, serta Irjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto.

Sementara di jajaran polisi berpangkat irjen, dikabarkan terdapat tiga nama yaitu Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta Kapolda Jawa Barat Ahmad Dofiri.

Namun, tiga pati Polri berpangkat irjen ini harus naik pangkat menjadi komjen lebih dahulu untuk bisa bersaing dalam bursa calon Kapolri pengganti Idham.

Idham sendiri akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021. Idham menjabat sebagai orang nomor satu di Trunojoyo sejak Oktober 2019 lalu menggantikan Tito Karnavian.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar