Struktur KPK Gemuk, Dewas Ngaku Tak Dilibatkan saat Pembahasan

Senin, 23/11/2020 21:26 WIB
Dewas KPK tak dilibatkan saat pembahasan perubahan struktur organisasi KPK hingga jadi gemuk. (id.investing.com)

Dewas KPK tak dilibatkan saat pembahasan perubahan struktur organisasi KPK hingga jadi gemuk. (id.investing.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) kembali menajdi sorotan setelah adanya aturan bahwa pimpinan akan dibantu oleh staf khusus. Padahal, selama ini posisi untuk staf khusus tak pernah ada.

Mengenai hal itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku tak dilibatkan dalam pembahasan terkait perubahan struktur organisasi KPK yang lebih gemuk dari sebelumnya. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sesuai dengan undang-undang bahwa pembuatan perkom menjadi kewenangan Pimpinan KPK. Dewas pun tidak terlibat dalam penyusunan perkom itu.

Perubahan struktur itu sendiri tertuang Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pembuatan Perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat," kata Albertina, kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Albertina tak menyangkal jika penambahan sejumlah posisi jabatan baru membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk. Namun dengan gemuknya struktur organisasi, Albertina juga tak bisa memastikan apakah kinerja KPK lebih efektif atau tidak.

"Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya. Karena ada penambahan deputi dan direktorat juga inspektorat dan staf khusus. Apakah akan lebih efisien? Kita lihat saja nanti," ujar Albertina.

Seperti diketahui, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengklaim struktur gemuk KPK tidak akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu menjadi tidak efektif. Menurutnya, perombakan struktur organisasi telah diperhitungkan sesuai kebutuhan.

"KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme," kata Ali kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).

"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," imbuhnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar