Remaja Pendiam Asal Gunung Kidul Ini Bunuh Diri Karena Percintaan

Minggu, 22/11/2020 21:05 WIB
Bunuh diri (merdeka)

Bunuh diri (merdeka)

DI Yogjakarta, law-justice.co - Seorang pelajar perempuan di Gunungkidul, Yogyakarta, ditemukan tewas diduga akibat gantung diri, Sabtu (21/11/2020). Setelah diselidiki, diduga korban bunuh diri akibat masalah percintaan yang dihadapi. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa pesan pribadi di ponsel remaja tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Nglipar Aiptu Ngatimin mengatakan, korban berinisial L (15) yang berstatus sebagai pelajar SMK, warga Kapanewon Nglipar. Pelaku diduga bunuh diri saat orangtua tidak ada di rumah. "Pelaku bunuh diri masih pelajar dan meninggal dengan cara gantung diri," ucap Ngatimin saat dihubungi melalui telepon, Minggu (22/11/2020).

Menurut polisi, pesan terakhir yang dikirimkan korban ditujukan kepada seseorang yang merupakan pacarnya. Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan sejak 3 tahun terakhir. Dari pemeriksaan saksi, korban dikenal pendiam. Korban langsung dimakamkan di pemakaman umum setempat setelah dilakukan pemeriksaan medis dan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Menanggapi fenomena bunuh diri kalangan remaja, salah satu aktivis yayasan Inti Mata Jiwa (Imaji) Sigit Purnomo atau yang dikenal Wage Dagsinarga mengatakan, masalah utamanya adalah depresi atau gangguan jiwa.

Depresi bisa menyerang siapa saja, tidak hanya orang tua, namun juga anak-anak. Wage menilai, Gunungkidul perlu tokoh yang menginspirasi anak muda dan mengerti tentang psikologi.

Dengan demikian, anak muda yang menghadapi permasalahan ada yang menemani dan tidak merasa sendiri. "Gunungkidul perlu tokoh yang memahami anak muda dan bisa berkomunikasi baik dengan remaja," ucap penulis buku Tali Pati ini.

Merujuk data yang dihimpun Imaji periode 2015-2017, sebanyak 43 persen risiko bunuh diri disebabkan oleh faktor depresi. Sisanya, karena sakit fisik menahun (26 persen), tanpa sebab (16 persen), gangguan jiwa berat (6 persen), masalah ekonomi (5 persen), dan masalah keluarga (4 persen).

Imaji menjadi salah satu lembaga yang mendorong lahirnya peraturan terkait penanganan kasus-kasus bunuh diri. Aturan tersebut terwujud dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri.

Salah satu bagian dari Perbup itu adalah menghilangkan diskriminasi bagi para penderita gangguan jiwa atau depresi saat mendapatkan layanan publik. Dari data Polres Gunungkidul, kasus bunuh diri sepanjang 2020 sebanyak 29 kasus. Adapun rinciannya, 26 kasus gantung diri dan 3 kasus bunuh diri dengan minum racun.

Kontak bantuan Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini: https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar