Akademisi: Ucapan Pangdam Jaya Untuk Bubarkan FPI Tak Relevan

Minggu, 22/11/2020 20:15 WIB
Profesor Romli Atmasasmita (RMOL)

Profesor Romli Atmasasmita (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah diminta tegas dalam menghadapi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengatasnamakan diri sebagai Front Pembela Islam (FPI). Sebab hingga saat ini FPI belum terdaftar dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Begitu kata pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita dilansir dari RMOL, Minggu (22/11/2020).

Hal itu disampaikan menanggapi belum disahkannya ormas FPI oleh Kemenkumham, sehingga belum terdaftar di Kemendagri.

“Jadi pemerintah harus tegas berdasarkan UU yang berlaku dan tetap menjaga tindakan eksesif yang melanggar hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Romli menyebut bahwa pernyataan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman yang meminta FPI dibubarkan menjadi tidak lagi relevan. Sebab FPI sendiri memang tidak terdaftar sebagai ormas.

“Pernyataan Pangdam Jaya tentang pembubaran FPI tidak relevan lagi. Karena organisasi ini tidak lagi mrmiliki dasar hukum pembentukan terhitung sejak tahun 2019,” ucapnya.

Sementara langkah TNI melakukan pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab menurutnya tidak menyalahi aturan. Sebab, merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, khususnya pasal 7 ayat 2 huruf b angka 9 dan 10, TNI memiliki peran membantu tugas pemerintah di daerah dan membantu kepolisian dl rangka kamtibmas.

“Pencopotan baliho anggota TNI atas perintah Pangdam Jaya sudah benar,” tutupnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar