Patgulipat Aliran Uang Negara dalam Proyek BAKTI Kemenkominfo (II)

Jejak Mafia dalam Proyek BAKTI Kominfo Kelola Dana USO

Sabtu, 21/11/2020 12:01 WIB
Mobil internet Kominfo. (Foto: kominfo.go.ig)

Mobil internet Kominfo. (Foto: kominfo.go.ig)

Jakarta, law-justice.co - Dengan dana lebih dari Rp 2 triliun setiap tahunnya, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terus menggenjot berbagai program untuk pemerataan akses internet di seluruh wilayah Indonesia. Sementara berbagai masalah piutang di masa lalu belum terselesaikan, termasuk persoalan hukum yang masih menggantung. Lantas bagaimana tanggungjawab Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dalam kasus ini?

BAKTI merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) yang menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar. Bagaimana tidak, semua perusahaan penyedia telekomunikasi di Indonesia wajib menyetorkan 1,25 persen pendapatan kotor mereka ke dalam sebuah program yang disebut Universal Service Obligation (USO). Dana USO itu yang kemudian dikelola oleh BAKTI untuk menyeimbangkan ketimpangan teknologi komunikasi antara daerah maju dan daerah tertinggal dan terluar.

Sejak tahun 2010, BAKTI menjalankan programnya melalui jalinan kerja sama dengan para perusahaan pemenang tender yang akan membangun dan menjalankan fasilitas teknologi informasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). BAKTI nantinya akan membayar jasa telekomunikasi tersebut secara berkala, tergantung efektifitas program layanan tersebut. Para pemenang tender biasanya perusahaan-perusahaan yang bersedia menerima subisidi paling rendah dari pemerintah.

Beberapa program utama BAKTI saat ini yang masih berjalan adalah proyek 7000 Base Transceiver Station (BTS), Satelit Multifungsi, dan Palapa Ring. Dalam proyek penyediaan 7000 BTS misalnya, dicanangkan akan berjalan pada tahun 2021, selama dua tahun ke depan. Saat ini sudah ada tiga perusahaan konsorsium sebagai pemenang tender yakni PT ZTE Indonesia, PT Huawei yang menggandeng PT Lintasarta, dan PT Telekominfra yang bermitra dengan PT Fiberhome.

Sumber Law-Justice.co mengatakan, proses pemilihan perusahaan pemenang tender patut menjadi sorotan publik karena dinilai kerap bermasalah. Rekam jejak proyek masa lalu yang bermasalah menjadi salah satu contoh buruknya proses penunjukan perusahaan pemenang tender program-program BAKTI. Direktur ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, BAKTI (yang dulunya bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika/BP3TI) pernah menunjuk perusahaan yang sejatinya tidak berpengalaman di bidang penyedia jasa telekomunikasi.

“Sehingga kemudian bermasalah, dimoratorium oleh DPR dan programnya dihentikan,” kata Heru.

Beberapa program bermasalah di masa lalu di antaranya adalah Proyek NIX (Nusantara Internet Exchange), Proyek PLIK (Penyedia Layanan Internet Kecamatan), Proyek MPLIK (Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan), Proyek SIMMLIK (Sistem Informasi Monitoring dan Manajemen Layanan Internet Kecamatan), Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan (Up grading Desa Pintar), dan Proyek Penyediaan International Internet Exchange (IIX).

Program-program tersebut meski sudah resmi dihentikan, masih menyisakan masalah hingga saat ini. Hutang piutang pemerintah dengan perusahaan pemenang tender menjadi salah satu sorotan dalam IHPS semester II tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalim dari beberapa perusahaan pemenang tender senilai Rp 2,4 triliun hingga saat ini belum dilunasi. Persoalan tersebut sampai masuk ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) namun belum jelas progresnya hingga saat ini.

 

Jejak Samar Perusahaan Pemenang Tender

Samarnya proyek internet Kemenkominfo tak hanya bermasalah pada pengadaan jasa dan sasaran yang dituju. Diketahui sebuah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan jasa pada proyek USO ini tidak mempunyai rekam jejak yang jelas. Adalah PT Wira Eka Bhakti (WEB), perusahaan yang bergerak pada penyediaan layanan dan konsultan IT ini tak memiliki data profil perusahaan yang lengkap. Alamat dan situs yang tersedia di jejaring internet menunjukkan perusahaan ini tak lagi beroperasi. Sementara alamat situs PT WEB, www.ptweb.co.id, sudah non aktif.

Berdasarkan data yang tercatat dalam Direktorat Jendral Administrasi dan Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT WEB dikelola oleh tiga pengurus. Mereka adalah Agustinus Ery Haryanto, selaku Komisaris; Chaterin Liong yang bertindak sebagai Direktur; dan satu orang tanpa jabatan bernama Liong Min Chiu. Ketiganya tercatat memiliki saham di PT WEB. Kendati begitu, profil ketiga orang tersebut juga tidak diketahui selain hanya terdata dalam Ditjen AHU.

Law-Justice mencoba mengunjungi alamat kantor PT WEB yang tersedia di internet dan data Ditjen AHU. Alamat PT WEB berlokasi di Jl. Kemuning Raya No. 67 Blok B II Kav. 46 RT.005/001, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Pusat. Namun, PT WEB tak lagi berada di sana. Bangunan rumah berlantai 4 dengan pagar dan tembok berkelir putih itu sudah digantikan Cobra Dental, perusahaan retail di bidang alat dan bahan kedokteran gigi. Cobra Dental sendiri sudah tak menempati bangunan tersebut dan pindah ke kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


Kantor PT WEB di Jl. Kemuning Raya No. 67 Blok B II Kav. 46 (Foto: Rio Alfin Pulungan)

Seorang karyawan yang bekerja di Cobra Dental mengatakan, pihaknya sudah menempati bangunan tersebut sejak 2018, kemudian berpindah lokasi di Kebayoran Lama pada awal 2020. Sementara data dari Ditjen AHU menunjukkan PT WEB menempati bangunan itu sejak 2016. Seorang penduduk yang bertetangga dengan bangunan tersebut menyebutkan, dirinya tak pernah mengetahui adanya nama PT Wira Eka Bhakti atau WEB di lokasi Jl. Kemuning Raya, termasuk bangunan yang kini sudah tak berpenghuni tersebut.

"Setahu saya enggak ada (PT WEB), biasa bolak balik di sini enggak ada nama Wira Eka Bhakti di situ, ada juga Cobra Dental tapi sudah pindah," kata warga tersebut.

Adapun karyawan Cobra Dental juga tak mengetahui siapa penghuni bangunan tersebut sebelum perusahaannya berkantor di situ.

Proyek Bermasalah PT WEB
PT WEB menjadi pihak ketiga dalam proyek internet BAKTI yang ditunjuk oleh PT Jasnita Telekomindo, selaku mitra BAKTI. Law-Justice telah melayangkan permohonan wawancara dengan PT Jasnita ihwal masalah proyek internet BAKTI. Namun hingga berita ini diterbitkan, direksi PT Jasnita belum memberikan tanggapan.

Sumber Law-Justice di PT Jasnita mengatakan, perusahaannya hingga kini tak lagi memiliki hubungan kerja sama dengan PT WEB sejak proyek USO dihentikan pada akhir 2014 lalu. Pihaknya pun tak mengetahui di mana WEB saat ini berada. Sumber ini juga mengklaim bahwa PT Jasnita tidak pernah lagi berkontak dan tidak tahu-menahu bagaimana kondisi PT WEB saat ini.

"Memang benar kami bekerja sama dengan PT WEB untuk program BAKTI, tapi hanya untuk PLIK, kalau yang lain kami tidak kerja sama. Kami juga enggak tahu sekarang WEB di mana karena sudah enggak kerja sama dari tahun 2014," kata sumber tersebut.


Surat penghentian program PLIK dari PT WEB

PT Wira Eka Bhakti mendapatkan tender ratusan MPLIK dan PLIK di seluruh Indonesia, namun sayangnya program tersebut mangkrak. Yang patut ditelisik adalah PT WEB sebagai rekanan pihak ketiga selalu mendapatkan tender proyek MPLIK dan PLIK sejak tahun 2011. Sehingga menimbulkan kecurigaan, perusahaan PT WEB sebagai perusahaan "boneka" yang digunakan kelompok “pembancak” untuk mendapatkan proyek-proyek menggiurkan di Menkominfo.

Dari data yang ditemukan Law-Justice, PT WEB pernah menerbitkan surat penghentian layanan koneksi internet Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK). PLIK adalah salah satu proyek dalam program BAKTI. Dalam surat tersebut tertulis, PT Jasnita dan PT WEB terpaksa menghentikan layanan koneksi internet PLIK Sentra Produksi karena kesulitan keuangan. Peraturan itu berlaku sejak 1 Oktober 2015. Adapun surat itu ditandatangani oleh Hernowo Sugiri, selaku Direktur Operasional PT WEB.

Sumber di Jasnita tadi membenarkan bahwa Hernowo adalah salah satu direksi PT WEB. Meski begitu, dia mengaku sudah lama tak berhubungan dengan Hernowo dan tidak tahu soal statusnya di PT WEB saat ini.

Selain itu, reporter Law-Justice.co juga sudah menyambangi kantor salah satu pemenang tender yang bermasalah di masa lalu, yakni PT Aplikanusa Lintasarta, yang berlokasi di Menara Thamrin, Jl. M.H Thamrin Jakarta. Surat permohonan wawancara kepada jajaran direksi pun sudah dikirimkan secara baik fisik dan elektronik.

“Wah, untuk jajaran direksi memang jarang datang ke kantor semenjak pandemi ini. Kalau datang itu juga waktunya sebentar paling-2-3 jam di kantor lalu pergi,” ujar salah satu petugas keamanan yang namanya enggan untuk dipublikasi.

“Kalau surat (Permohonan wawancara) sudah masuk, nanti dihubungi lagi sama yang berwenang,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, Aplikanusa Lintasarta belum memberikan konfirmasi yang dibutuhkan.

Sementara itu, Anggota Masyarakat Telematika Indonesia Taufik Hasan mengakui lembaganya tidak secara spesifik memantau kebijakan dan masalah yang terjadi dari program BAKTI atau dulu BP3TI. Kata dia, Masyarakat Telematika hanya diajak berdiskusi soal program dan bukan soal kasus. Soal permasalahan yang mengarah ke hukum dan Badan Arbitrase Nasional, dia hanya bilang bahwa permasalahan itu terjadi di era BP3TI bukan di BAKTI.

"Oh itu bukan program BAKTI, tapi satker / BLU lama BP3TI masih zaman pak Tifatul Sembiring.
Mastel sendiri tidak pernah secara aktif dan langsung melakukan pemantauan. Tapi sering diajak berdiskusi tentang startegi dan hal lain," ungkapnya kepada Law-Justice.co.

Sejarah PLIK dan MPLIK
Program MPLIK ini adalah untuk menjangkau daerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau fasilitas internet dan mempercepat pemerataan akses tekekomunikasi dan informasi, khususnya daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomi.

Program MPLIK baru beroperasi tahun 2011, dengan model bisnis berupa beli jasa. Artinya Kementerian Kominfo membayar jasa vendor sesuai Service Level Agreement (SLA) berdasarkan kontrak beli jasa, sedangkan pengadaan dilakukan oleh penyedia jasa (operator).

Anggaran untuk menjalankan program MPLIK ini berasal dari pelaku usaha di sektor telekomunikasi yang memberikan kontribusi kepada pemerintah untuk menyelenggarakan USO, sumbangan ini lebih dikenal dengan dana USO atau dana Kewajiban Pelayanan Umum (KPU).

Sumbangan biasanya sebesar 1,25 persen dari pendapatan pelaku usaha. Di luar USO, ada lagi pungutan Biaya Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,50 persen yang dianggap juga sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana ini disetor oleh operator per kuartal ke negara.

Proyek MPLIK yang dimulai pada era Menkominfo Tifatul Sembiring ini memiliki nilai proyek Rp 1,4 triliun dengan skema sewa 4 tahun yang terdiri dari 1.907 unit oleh tujuh perusahaan pemenang tender, yakni Telkom, Lintasarta, Jogja Digital, Multidata, WIN, Radnet, dan RMI.



Namun ternyata setelah Program MPLIK berjalan kurang lebih 3 tahun, dilakukan evaluasi bersama dengan Komisi I DPR RI. Dalam rapat evaluasi dengan Komisi I DPR RI, diputuskan bahwa program ini dihentikan terhitung sejak 31 Desember 2014.

Penghentian Program MPLIK ini telah menimbulkan persoalan antara para pihak yang terlibat dalam proyek ini termasuk masalah utang piutang. Masalah utang piutang ini juga terjadi pada pemenang salah satu tender, yakni PT Lintasarta. Dimana puluhan armada MPLIK yang menjadi asetnya ditemukan terbengkalai sampai karatan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Status upaya penyelesaian program USO melalui BANI Arbitration Center sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 adalah telah diselesaikannya 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kemenkominfo cq BP3TI.

Bau Korupsi MPLIK dan PLIK
Progam PLIK dan MPLIK yang digaungkan di era menteri Tiffatul Sembiri menorehkan rekam jejak buruk. Program MPLIK membuat terendusnya tindak korupsi yang dilakukan pejabat Kominfo. Dimana Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka untuk kasus pengadaan dalam proyek Penyedia Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada tahun 2013 lalu.

Pejabat Kominfo yang dimaksud adalah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso Serad. Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada pihak perusahaan rekanan berinisial `DNA`, yang merupakan direktur dari PT Multi Data Rencana Prima.

Pengadaan yang disidik Kejagung adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya terkait dengan spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan pada beberapa lokasi. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah no print-37/F.2/Fd.1/07/2013 dan Surat Perintah penyitaan/penitipan no print-38/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang dilakukan di tiga tempat.

Pertama, di kantor Kominfo Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika BP3TI di menara Ravindo Lt 5 Jl Kebon sirih no. 75 Jakarta Pusat, lokasi ke dua yakni kantor BP3TI di Wisma Kodel Lt 6 Jl HR Rasuna Said Kav B-4 Kuningan Jakarta Selatan. Dan Ketiga kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building Jl Terusan HR Rasuna Said No. 21 Jakarta Selatan.

Kejagung juga menyita beberapa dokumen dari beberapa instansi dan perusahaan yang terkait dalam penggelededahan tersebut. Hingga kini kelanjutan kasus tersebut masih belum diketahuI.

Janji Kominfo
Soal rapor merah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ihwal catatan utang yang telah diserahkan dalam IHSP II tahun 2019 ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjawab bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah hutang piutang tersebut.

“Sesuai hasil laporan pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada Kominfo bulan Maret 2020 lalu, Kominfo sudah tindaklanjuti persoalan ini ke Kementerian Keuangan. Saat ini sedang dalam pembicaraan intensif bersama kementerian Keuangan mendiskusikan pelaksanaan hasil putusan BANI ini sekaligus rekomendasi BPK,” kata Johnny kepada Law-Justice.

Berlarut-larutnya masalah piutang yang menyebabkan perusahan pemenang tender mengadukannya ke BANI, sambung Johnny telah ditindaklanjuti oleh kementerian yang dia pimpin. Semuanya akan berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya keputusan proses penyelesaian sengketa hukum melalui BANI yang telah inkrach harus disikapi secara tepat dan pelaksanaannya  tetap harus mengikuti prosedur keuangan negara yang sesuai  dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terang dia.

Juru Bicara Menkominfo, Dedy Permadi menambahkan, pihaknya tidak memiliki strategi khusus agar proyek yang dijalankan BAKTI tidak mendapat rapor merah oleh BPK. Selama ini, evaluasi rutin terus dilakukan sebagai basis perbaikan kinerja ke depannya.

“Ada evaluasi berkala baik oleh BPK dan Insperktorat Jenderal. Ini menjadi basis perbaikan kinerja bagi seluruh satuan kerja di bawah Kominfo,” ujar dia.

Bila menemukan kejanggalan atau kesalahan dalam proses evaluasi, Menkominfo menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Harus mengikuti putusan pengadilan atau rekomendasi BPK. Dan itu selalu dilakukan,” tegas Deddy.

Ditanya lebih lanjut soal keberadaan salah satu perusahan pemenang tender di BAKTI, PT Wira Eka Bhakti yang keberadaanya ‘misterius,’ Deddy tidak ingin berkomentar lebih lanjut.

“Itu harus kami cek dulu,” jawab dia singkat.

Dengan adanya rekam jejak hitam di masa lalu, BAKTI harus lebih hati-hati mengelola triliunan rupiah uang rakyat. Pengelolaan dana USO harus dikembalikan kepada semangat awal, untuk mencapai inklufitas teknologi informasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Orientasinya jangan berbisnis. Harus berhati-hati karena dana BAKTI itu besar. Harus bisa memilah mana yang memang menjadi prioritas. Jangan sampai nanti ikut cawe-cawe, bikin hal-hal yang jauh dari cita-cita semula,” imbuh Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi.

Kontribusi Laporan: Rio Alfin Pulungan, Wem Fernandez, Januardi Husin, Yudi Rachman

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar