Ini 6 Syarat dari Kemendikbud Jika Sekolah Mau Dibuka

Jum'at, 20/11/2020 21:15 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan 6 syarat saat sekolah dibuka Januari 2020. (Tempo)

Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan 6 syarat saat sekolah dibuka Januari 2020. (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Setelah mengizinkan sekolah dibuka pada Januari 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung mengeluarkan enam syarat yang harus dipenuhi. Mendikbud Nadiem Makarim, menegaskan, pembelajaran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan jika sudah memenuhi daftar periksa yang telah ditentukan.

"Checklist itu ada enam. Satu, sanitasi dan kebersihan, yaitu toilet, sarana cuci tangan dan disinfektan. Dua adalah akses pada fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).

Kemudian, poin keempat yaitu pengadaan thermo gun. Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan, di mana mereka harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, entah dari guru atau pun murid.

"Dan yang tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi," lanjut dia.

Yang terakhir atau keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua. Tanpa persetujuan perwakilan orangtua, Nadiem Makarim memastikan sekolah tersebut tidak diperkenankan untuk dibuka.

"Jadi, ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh tatap muka kalau dia mau. Setelah itu jika itu sudah terpenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru. Jadinya pas tatap muka dilakukan, protokolnya bukan seperti sekolah normal," tutup Nadiem Makarim.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar