Kasus Pelanggaran Bawaslu OKI, DKPP Didesak Lekas Sidang Kode Etik

Jum'at, 20/11/2020 14:26 WIB
DKPP

DKPP

Jakarta, law-justice.co - Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Imam Hanafi Abdullah, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) segera menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.

Pengaduan AMPD ke DKPP, kata Imam, telah masuk ke tahap persidangan. “Alhamdulillah, kami sudah dapat informasi bahwa aduan kami dinyatakan memenuhi syarat dan lanjut ke tahap sidang. Untuk itu, kami mendesak DKPP segera menentukan jadwal sidang,” kata Imam dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

Imam mengungkapkan, ada eberapa alasan mengapa pihaknya menginginkan sidang tersebut segera dilaksanakan.

“Pertama, jika persidangan etik tidak segera dilaksanakan, maka dari hasil investigasi di lapangan, kami menduga akan terjadi ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Dalam hal ini KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, pada pemilu 9 Desember mendatang,” ucap Imam.

Alasan kedua, lanjut Imam, konflik horizontal yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Ogan Ilir, terkhusus antara pendukung paslon nomor urut 01 dan 02 kian memanas.

“Hal itu diakibatkan kekecewaan pendukung 02 yaitu paslon Ilyas-Endang yang kecewa dengan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang tidak mampu menjaga maruah dan wibawa sebagai penyelenggara pemilu dengan keputusan diskualifikasi yang dianulir Mahkamah Agung,” beber Imam.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar