Buat Dokter Tak Nyaman, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kamis, 19/11/2020 13:48 WIB
Drumer Superman Is Dead Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara (tribunnews)

Drumer Superman Is Dead Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara (tribunnews)

Denpasar, Bali, law-justice.co - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Jerinx disebut terbukti membuat para dokter tak nyaman dengan ujarannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Untuk diketahui, PN Denpasar membatasi jumlah penonton sidang yang hadir tak boleh lebih dari 20 orang. Jerinx hadir langsung dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar itu.

Jerinx SID sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan `IDI kacung WHO`. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar