Karena Hal Ini, Jokowi Disebut Layak Diperiksa Polisi seperti Anies

Kamis, 19/11/2020 14:55 WIB
Presiden Jokowi layak diperiksa polisi karena demo tolak UU Omnibus Law (Ist)

Presiden Jokowi layak diperiksa polisi karena demo tolak UU Omnibus Law (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga disebut layak diperiksa oleh polisi. Hal itu terkait adanya kerumunan massa saat demo tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

“Agar keadilan tegak di Indonesia, setelah Anies diperiksa Polda Metro Jaya, selanjutnya Polri harus memeriksa Presiden Jokowi dalam kasus kerumuman massa demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata pengamat politik Muslim Arbi, Kamis (19/11/2020).

Menurut Muslim, saat itu, Jokowi dinilai menjadi penyebab munculnya kerumunan massa yang ikut berdemo di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau Jokowi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja tentunya tidak ada demonstrasi secara massif di berbagai daerah. Faktor penyebabnya dari Jokowi,” papar Muslim.

Meski begitu, Direktur Garpu ini mneilai panggilan Anies oleh Polda Metro Jaya sangat politis. Dia menduga tujuannya adalah untuk menekan Gubernur DKI Jakarta.

“Klarifikasi di Polda Metro Jaya sampai 9 jam seperti orang yang akan dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Muslim menilai, cara rezim Jokowi terhadap orang yang berseberangan dengan pemerintah sangat tidak etis dan bisa memunculkan kemarahan rakyat. “Rezim Jokowi terlalu kasar dalam menghadapi orang maupun kelompok yang berseberangan dengan pemerintah,” tutup Muslim.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar