Usai Jumhur & Gus Nur, Kini Kingkin Anida Positif Corona di Bareskrim

Kamis, 19/11/2020 09:23 WIB
Usai Jumhur & Gus Nur, Kini Kingkin Anida Positif Corona di Bareskrim. (Warta Rakyat).

Usai Jumhur & Gus Nur, Kini Kingkin Anida Positif Corona di Bareskrim. (Warta Rakyat).

Jakarta, law-justice.co - Mantan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sekaligus pendakwah, Kingkin Anida menjadi salah satu tersangka diduga sebagai penyebar berita Hoax terkait Omnibus law cipta kerja.Ia ditangkap pada tanggal (10/10/2020) di Tangerang Selatan.

Kini salah seorang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu positif corona. Kingkin Anida tengah ditahan di Tahanan Mabes Polri.

Hal itu, diungkapkan oleh salah seorang kader PKS Paramitha Messayu. Dia membenarkan, bahwa Kingkin Anida itu positif corona.

"Iya benar (positif Covid-19), hasil swab Sabtu lalu," kata Mitha saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (18/11/2020).

Kingkin Anida diketahui tertular virus corona di ruang tahanannya di Mabes Polri. Kingkin Kingkin Anida, lanjut Mitha, tidak menjalani karantina di rumah sakit.

"Iya (terpapar di ruang tahanan). Beliau tidak bergejala mas. Masih di tahanan Mabes," terang Mitha.

Dia mengetahui kabar tersebut dari kuasa hukum Kingkin Anida. Dirinya pun merasa prihatin dengan kondisi terkini Kingkin Anida, lantaran memiliki penyakit hipertensi.

"Prihatin. Kita berikhtiar terbaik untuk beliau. Apalagi terpapar Covid dengan beliau juga ada hipertensi dan usia 54 tahun rawan dan beresiko. Mohon doa terbaiknya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kingkin Anida ditangkap oleh Mabes Polri pada 10 Oktober lalu. Kingkin ditangkap lantaran diduga sebagai penyebar berita hoax terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Kingkin diduga merupakan salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Hal itu, dibantah oleh Mitha.

"Bukan," bantah Mitha yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan itu.

Meski begitu, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut soal Kingkin yang diduga salah satu petinggi KAMI itu.

"Terakhir komunikasi pas hari H ditahan. Selanjutnya. Selanjutnya hnya kuasa hukum yang bisa komunikasi. Keluarga saja dibatasi, tidak bisa sesering kuasa hukum," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar