PKS: Masukkan RUU HIP Ke Prolegnas Sama Saja Mengundang Kegaduhan!

Kamis, 19/11/2020 08:20 WIB
Penolakan RUU HIP. (Pikiran Rakyat)

Penolakan RUU HIP. (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus menyuarakan desakan untuk tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

"PKS meminta kepada pimpinan Baleg DPR RI agar RUU HIP tidak dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2021,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11).

Ia menjelaskan, sikap fraksinya tersebut sudah disampaikan dalam rapat panitia kerja Prolegnas DPR pada Selasa kemarin (17/11). Dijelaskan, ada kriteria yang seharusnya dipertimbangkan sebelum memasukkan RUU ke prolegnas prioritas tahunan.

Selain sudah siapnya draf dan naskah akademik, kata dia, RUU yang diprioritaskan haruslah ada kebutuhan mendesak.

Namun yang terjadi, kata dia, RUU HIP justru mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Bahkan, pemerintah juga tidak menerbitkan surat presiden, serta daftar inventaris masalah (DIM) atas RUU itu.

"RUU HIP ini sudah semestinya didrop mengingat reaksi penolakan masyarakat yang begitu masif. DPR harus peka dengan aspirasi ini. Jika RUU HIP dimasukkan lagi ke dalam prolegnas prioritas, sama saja kita mengundang kegaduhan baru di negeri ini,” tutupnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar