Menko Mahfud Dulu Pernah Bilang Tak Ada Pidana bagi Pelanggar Prokes

Kamis, 19/11/2020 07:17 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah menyatakan bahwa tidak ada sanksi pidana terhadap mereka yang melalukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Hal itu dia sampaikan dalam suatu kesempatan saat menggelar konferensi pers secara virtual.

Kala itu, Mahfud menjelaskan bahwa tidak ada sanksi pidana ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 soal aturan tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di mana aturan itu hanya mengatur pemberian sanksi.

"Kalau ada yang melakukan itu, apakah orang ini sengaja atau tidak itu kemudian kita beritahu secara persuasif. Lalu agak naik dari situ, tindakan administratif seperti yang banyak dilakukan di banyak tempat. Jakarta misalnya, denda-denda yang dijatuhkan pada orang yang melanggar itu cukup besar," kata Mahfud saat konferensi pers Jumat 7 Agustus 2020 yang lalu, yang dilihat, Rabu 18 November 2020.

Mahfud menjelaskan, Inpres tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Juga sebagai upaya agar kehidupan kembali berjalan normal dengan tidak meninggalkan protokol kesehatan.

"Selama ini upaya pemerintah sudah banyak. Tapi seperti halnya di negara lain, perkembangan Covid-19 ini tidak melandai, tapi terus berkembang dan serangannya makin masif, penularannya makin masif meski daya membunuhnya relatif kecil. Dan perkembangan di Indonesia, banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluarkan Inpres," jelas Mahfud.

Namun ketika itu, Mahfud menegaskan, sanksi pidana baru akan bisa diberikan kepada mereka yang melawan petugas, ketika dilakukan himbauan untuk menjalankan protokol kesehatan.

"Kalau sampai melawan petugas itu ada hukum pidananya, bisa diproses pidana. Kalau sudah diberitahu kok melawan. Misalnya, sudah disuruh bubar kok diteruskan juga, ada hukum pidananya. Hukum pidananya banyak. Kalau pidana KUHP ada pasal-pasal melawan petugas itu ada ancaman hukumannya," tutur Mahfud.

Habib Mahfud

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut tidak semua orang yang dipanggil dengan sebutan ‘habib’ merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW.

Mahfud menceritakan, dirinya pun kerap dipanggil dengan sebutan habib. Bahkan panggilan itu didapatnya di Arab Saudi.

“Saya saja keturunan wong ndeso di Madura. Tapi kalau ke Saudi dan ketemu orang sering dipanggil habib. Pernah pula mendapat surat dalam Bahasa Arab yang ditujukan kepada Alhabib Mahfud,” ujarnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar