Sering Dikejar Debt Collector, Begini Cara Menghadapinya

Rabu, 18/11/2020 22:04 WIB
Karikatur Debt Collector (Ist)

Karikatur Debt Collector (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Kehadiran debt collector atau penagih utang tak pernah diharapkan oleh orang-orang yang sedang mengkredit sebuah barang atau benda, misalnya motor atau mobil, dan lain sebagainya. Pasalnya, mereka dikenal tak mau kompromi dan bakal terus menganggu kehidupannya.

Apalagi, kalau keterlambatan dalam membayar belum berlangsung lama, tetapi sudah ditagih berkali-kali. Hal itu tentunya membuat seseorang merasa terganggu.

Namun, sebelum membahas soal kejamnya para debt collector ini, terlebih dahulu kita kelompokan. Sebenanrya, debt collector itu ada dua kelompok, pertama debt collector yang berstatus sebagai karyawan atau internal, dan kedua debt collector yang berstatus berdasarkan kontrak/kuasa atau eksternal.

Meski keduanya punya kelompok masing-masing, tetapi kehadiran keduanya sama-sama mengganggu konsumen. Apalagi kalau konsumen masih dalam kondisi kesulitan keuangan.

Mengutip dari berbagai sumber, untuk menghadapi debt collector macam ini, ada beberapa cara yang harus dilakukan:

1. Ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa anda memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan dan sampaikan bahwa sesegera mungkin apabila sudah ada maka akan melakukan pambayaran bahkan jika dimungkinkan akan melakukan pelunasan.

2. Usir jika tidak sopan. Apabila debt collector datang dan berlaku tidak sopan maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri.

3. Tanyakan identitas. Identitas dapat berupa kartu karyawan, atau surat kuasa bagi eksternal. Ini sangat penting guna menghindari debt collector ilegal yang berkeliaran. Bila terpaksa harus melakukan pembayaran kepada debt collector (yang diberi kewenangan secara tertulis) mintalah kuitansi atau bayarlah langsung ke kantor apabila dirasakan anda tidak percaya pada debt collector yang datang.

4. Janjikan pembayaran sesuai kemampuan dan kepastian, tetapi apabila tidak ada yang diharapkan terhadap kepastian dan kemampuan, maka jangan berjanji walau di bawah tekanan (janji lama tapi tepat akan lebih baik daripada janji karena takut tapi meleset).

5. Pertahankan unit kendaraan atau objek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB (bagi yang membeli motor/mobil secara cicilan melalui lembaga keuangan) sedangkan hubungan konsumen dan lembaga keuangan/Bank/Koperasi/Kartu Kredit adalah utang-piutang, hukum Perdata bukan Pidana. Karena itu Polisi dilarang menangani permasalahan utang, sesuai UU Kepolisian, hal ini perlu ditegaskan karena biasanya pihak Finance/Bank/Koperasi akan melaporkan konsumen dengan tuduhan penggelapan.

6. Laporkan polisi. Apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan/jaminan, karena tindakannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum PIDANA, maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana (TP) perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 ayat (2), (3) dan (4) juncto Pasal 335 KUHP. Karena yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.

7. Titipkan kendaraan. Apabila dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.

8. Mintalah bantuan hukum. Apabila anda dirasakan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan hukum kepada LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen), KOMNAS PK-PU (Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) terdekat atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar