Tinggalkan Bayi, Vanessa Angel Tulis Pesan Haru Sebelum Ditahan

Rabu, 18/11/2020 21:36 WIB
Vanessa Angel ditahan selama tiga bulan dan tinggalkan bayinya bersama suami (Okezone)

Vanessa Angel ditahan selama tiga bulan dan tinggalkan bayinya bersama suami (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Vonis penjara selama tiga bulan harus dijalankan oleh artis Vanessa Angel dan harus meninggalkan bayinya yang masih kecil bersama sang suami. Dia mulai menjalani penahanan di rumah tahanan wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Namun, sebelum ditahan, Vanessa yang menjadi terpidana kasus penyalahgunaan obat terlarang itu datang bersama dengan sang suami, Bibi Ardiansyah dan sang anak Gala Sky Andriansyah. Dia juga sempat menulis sebuah pesan haru untuk buah hati tercintanya.

Hal itu ditulisnya untuk memberi keterangan pada sebuah sebuah video yang memperlihatkan suami dan anaknya yang mengantarkannya ke Rutan Pondok Bambu. Pada video itu terlihat Gala dan Bibi menggunakan pakaian serba putih dan duduk pada bagian depan mobil.

"Gala kuat mi, gala bobok dulu ya mi nanti kalo gala buka mata nanti kita udah main cilukba lagi ya mi. Mami take care ya disana gala udah sama papi," tulis Vanessa dikutip dari Instagramnya.

Dukungan yang sangat banyak didapat Vanessa pada kolom komentar. Banyak orang yang memberikan dukungan kepadanya. Bahkan, artis Nikita Mirzani juga memberikan semangat kepada Vanessa melalui kolom komentar.

"Sayang kuat ya," tulis Nikita Mirzani dengan emoticon hati berwarna merah.

"Ya allah yang kuat ya gala dan ka bibi , semoga ka vanesa cepat-cepat pulang," tulis warganet.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa dianggap melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar