Laporkan Rektor ke KPK, Frans di Tuduh Dukung OPM dan di Skors Unnes

Rabu, 18/11/2020 17:41 WIB
Frans Melaporkan Rektor ke KPK, di Skors karena di anggap anggota OPM

Frans Melaporkan Rektor ke KPK, di Skors karena di anggap anggota OPM

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelidiki klaim Universitas Negeri Semarang (Unnes) bahwa mahasiswanya, Frans Josua Napitu, diskors karena diduga mendukung Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Kami akan mendalami kasusnya dengan meminta Inspektorat Jenderal untuk menerjunkan tim fact finding ke Unnes," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (18/11/2020).

Frans merupakan mahasiswa yang melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK atas dugaan korupsi. Belakangan, ia dipulangkan ke orang tuanya. Kewajibannya sebagai mahasiswa juga ditunda selama enam bulan.

Unnes beralasan Frans terlibat dukungan terhadap OPM dan berperilaku kasar di kampus.

Ia mengatakan Kemendikbud sudah menerima pengaduan dari pihak Frans terkait kasus ini. Ia pun langsung mengklarifikasi hal itu kepada pimpinan kampus.

Serupa dengan klaim sebelumnya, pihak Unnes mengatakan kepada Kemendikbud bahwa sanksi skors yang diterima Frans bukan karena kasus pelaporan ke KPK.

Namun, pendalaman kasus akan tetap dilakukan Kemendikbud. Nizam mengatakan hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran dan kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan kampus maupun mahasiswa.

"Keputusan dan kebijakan selanjutnya akan kami ambil sesuai hasil pendalaman dan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan setiap warga memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini, sambungnya, bahkan diapresiasi melalui Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri meminta civitas akademika dapat berkontribusi positif dalam pencegahan korupsi.

Hal tersebut dikatakannya saat memberikan sambutan dalam acara Anti-Corruption Summit (ACS) ke-4 Tahun 2020 yang bertemakan "Quo Vadis Pemberantasan Korupsi" digelar secara virtual melalui akun Youtube KPK, Rabu (18/11).

"Melalui tema tersebut, Anti-Corruption Summit ke-4 Tahun 2020 dapat memberikan gambaran arah ke depan bagi para stakeholder pemberantasan korupsi, khususnya civitas akademika untuk semakin berkontribusi positif dan bersinergi dalam pencegahan korupsi berbasis perguruan tinggi," kata Firli, dikutip dari Antara.

Pelaporan Frans terhadap rektornya, Fathur, dilakukan pada Jumat (13/11) pekan lalu. Ia mengklaim menemukan penggunaan anggaran tidak wajar di kampusnya.

Dana tersebut diduga datang dari pihak mahasiswa maupun luar mahasiswa, pada sebelum dan sesudah pandemi berlangsung.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar