Desak Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, YLKI: Lindungi Masyarakat!

Rabu, 18/11/2020 16:41 WIB
YLKI Desak pemerintah sah kan UU Perlindungan Data Pribadi

YLKI Desak pemerintah sah kan UU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, law-justice.co - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan ancaman jika Indonesia tak segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Salah satunya larangan bermitra atau melakukan kerja sama pedagang berbasis digital dengan negara-negara Uni Eropa pada 2025.

"Ada satu ancaman dari Uni Eropa, pada 2025, jika kita tidak punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maka Indonesia akan di-ban untuk bertransaksi dengan Uni Eropa dengan digital," ujar Tulus dalam acara Ngobrol Digital yang digelar ISEF, Rabu (18/11/2020)

Menurut Tulus, ancaman dari Uni Eropa tersebut harusnya bisa memicu masyarakat agar mendorong pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi oleh pemerintah dan DPR

"Karena ini menjadi prasyarat dalam bisnis digital atau untuk melindungi kepentingan konsumen dan kepentingan kita semua karena bisnis ke depan adalah bisnis data pribadi," imbuhnya.

Selain itu, Tulus juga mengatakan saat ini jaminan perlindungan data pribadi merupakan hal krusial dalam bertransaksi secara digital. Pasalnya banyak ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada kerugian konsumen.

"Data pribadi kita dikelola oleh siapa dan disimpan di mana itu menjadi suatu hal yang harus kita waspadai, ironisnya kita belum punya undang-undang yang melindungi data pribadi," tuturnya.

Seperti diketahui aturan mengenai perlindungan data pribadi memang jadi pembahasan dalam perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Uni Eropa (IEU CEPA).

Dalam hal ini, posisi tawar Indonesia akan lebih tinggi bila telah memiliki aturan PDP. Isu terkait dengan perlindungan data pribadi sebenarnya juga disinggung dalam perundingan RCEP yang telah ditandatangani 15 November lalu.

Pasalnya sejumlah negara mitra dagang Indonesia dalam RCEP telah memiliki aturan PDP seperti Jepang, Korea, dan Australia. Di kawasan Asia Tenggara sendiri terdapat 5 negara yang telah memiliki aturan PDP yaitu Malaysia, Singapura, Filipina, Laos, dan Thailand.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar