Kasus Uang Nasabah Raib, Maybank Bakal Bertanggung Jawab

Rabu, 18/11/2020 13:21 WIB
Pegawai Bank Maybank menggelapkan uang nasabah hingga Rp.20 M

Pegawai Bank Maybank menggelapkan uang nasabah hingga Rp.20 M

Jakarta, law-justice.co - PT Bank Maybank Indonesia Tbk menanggapi laporan nasabah yang kehilangan saldo Rp72 juta di Solo. Kejadian tersebut berlangsung pada Juni 2020 lalu.

Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan transaksi yang menyebabkan nasabah kehilangan saldonya adalah transaksi yang dilakukan melalui mobile (digital) banking. Transaksi itu tidak dilakukan di kantor cabang Maybank Indonesia.

"Maybank Indonesia menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi sebagaimana telah diatur oleh otoritas untuk memastikan integritas serta keamanan atas dana dan setiap transaksi nasabah," katanya, Selasa (18/11/2020)

Dilaporkan Detik, seorang nasabah bernama Candraning Setyo mengaku kehilangan uang di tabungannya sebesar Rp 72.653.000. Kasus tersebut telah diadukan ke Polresta Solo.

Salah seorang kuasa hukum korban, Gading Satria Nainggolan, mengatakan kasus yang dialami kliennya ini berawal pada Juni 2020. Saat itu nomor ponsel suami Candra tiba-tiba hilang sinyal. Nomor ponsel itu terhubung dengan internet banking bank tempat Candra menabung.

Candra kemudian mengurus masalah tersebut ke gerai provider di Purwosari, Solo. Lalu, Candra hanya diberikan kartu baru tanpa dijelaskan permasalahan yang terjadi.

Beberapa hari kemudian, Candra datang ke bank untuk mencetak rekening koran dan ia melihat transaksi ganjil hingga membuat saldonya terkuras menyisakan Rp 80 ribu.

Diduga selama nomor ponselnya tidak aktif, telah terjadi penerbitan SIM card baru kepada orang tak dikenal. Lalu ada transaksi mencurigakan di rekening Candra.

Hari itu juga Candra membuat pengaduan ke bank. Ia baru mendapatkan jawaban pada 7 Agustus 2020 dan bank menyatakan transaksinya sah. Padahal, kliennya mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponselnya.

Tommy menuturkan, berdasarkan penelusuran Maybank Indonesia, memang terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah. Transaksi tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya.

"Investigasi kami juga menunjukkan bahwa transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking," ucapnya.

Ia menuturkan nasabah senantiasa diingatkan untuk selalu menjaga kerahasiaan user ID dan password. Nasabah juga diminta menjaga kerahasiaan Transaction Authorization Code ("TAC") yang hanya dikirimkan ke nomor telepon seluler nasabah yang didaftarkan pada sistem Maybank Indonesia.

Menurutnya, sesuai hasil penelusuran tidak ditemukan pelanggaran (breach) pada sistem mobile banking yang dapat menyebabkan pelanggaran akses atas rekening nasabah. Ia mengingatkan kepada nasabah pengguna mobile banking senantiasa menjaga keamanan nomor telepon selulernya, khususnya nomor seluler yang didaftarkan pada sistem mobile banking.

"Maybank Indonesia melalui tanggapan ini juga ingin menegaskan kesiapannya untuk membantu nasabah dan pihak otoritas, khususnya dalam penyediaan informasi yang diperlukan bagi lancarnya investigasi dan penyelesaian pengaduan ini," ucapnya.

Sebelumnya, telah muncul kasus serupa yakni saldo nasabah Maybank diduga dibobol. Nasabah Maybank yang merupakan atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta, kehilangan saldo sebesar Rp20 miliar.

Dalam perkembangannya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan saldo ATM Winda dan ibunya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar